• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Setelah Dikukuhkan, Panwaslu Kelurahan Desa Diminta Awasi Pemilu 2019

Setelah Dikukuhkan, Panwaslu Kelurahan Desa Diminta Awasi Pemilu 2019

11 April 2018
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Setelah dilakukan pengukuhan terhadap Pengawas Pemilu Kelurahan Desa di Kecamatan Muara Sabak Timur pada tanggal 09 April 2018 lalu, maka semua anggota yang dilantik diminta agar dapat melakukan pengawasan melekat setiap proses Pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamantan Muara Sabak Timur, Rudi Hartono mengatakan, dengan adanya pelantikan dan dikukuhkan Panwaslu Desa dan Kelurahan ini untuk melaksanakan proses pengawasan di tingkat Desa jelang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD serta pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 mendatang. Mengenai pelantikan itu, sesuai dan tertuang dalam Undang – undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Dalam Pasal 108 sampai pasal 110 Undang-undang No. 7 tahun 2017. dijelaskan bahwa Panwaslu Desa/Kelurahan mempunyai tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di wilayah Desa/kelurahan,” katanya.

“Untuk proses pengawasan menjelang Pemilihan Umum, maka Panwaslu Desa di tuntut untuk mengawasi setiap semua tahapan, baik tahapan proses pencermatan data pemilih, tahapan kampanye dan mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Desa, serta mencegah politisasi Sara,” paparnya.

Kemudian ia menerangkan, kalau 12 perserta yang dilantik tersebut, merupakan hasil seleksi yang telah diproses sesuai anjuran. “Setelah dilakukan pleno Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Timur pada hari kamis tanggal 5 April 2018 itu, maka keluar lah nama nama tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Sugianto Nipah

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Panwaslu Kecamatan Dendang Lantik Tujuh Anggota PPL

Next Post

Program Kurangi Ketimpangan Sektor Kehutanan Perlu Prorakyat

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In