• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 31, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lapak Pasar Malam Bertarif Rp 290 Ribu

Lapak Pasar Malam Bertarif Rp 290 Ribu

30 Mei 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Dinas Koperindag Kabupaten Tanjabbar melarang keras bagi pedagang yang mendapat jatah lapak pasar obral untuk memperjualbelikan lapak ke pihak lain. Jika ketahuan, tahun berikutnya dipastikan tidak akan mendapatkan jatah lapak.

Hal ini dikatakan Kepala Diskoperindag Tanjabbar Syafriwan SE, Senin kemarin melalui pers reliesenya.

Berita Lainnya

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Pada pasar obral tahun ini, pemerintah daerah telah menyiapkan sekitar 500 lapak. Pedagang yang telah mendaftar dan mendapat nomor lapak dapat memanfaatkan dengan baik dan benar.

“Pemkap berharap dengan disiapkan lapak-lapak tersebut , para pedagang dapat berjualan dengan tertib, aman dan lancar. Tidak ada yang berjualan di sembarangan tempat dan menganggu aktivitas masyarakat serta lalulintas,” kata Syafriwan.

Dia menegaskan kembali, para pedagang yang terdaftar, untuk benar-benar memanfaatkan lapak masing-masing dan tidak menjual kembali kepada pedagang lain demi mencari keuntungan yang sedikit.

“Pastinya, dengan berjualan sendiri pedagang dapat mendapat keuntungan yang lebih dan dapat memenuhi kebutuhan lebaran keluarganya,” ujar mantan Asisten Ekbang Setda Tanjabbar ini.

Disperindag memastikan, pedagang yang memperjual belikan lapak tidak akan mendapat lapak lagi kedepannya. “Kami telah mengantongi identitas calon pedagang 2018 dengan mengumpulkan foto kopi KTP calon pedagang dan akan kami croscek ulang di lapangan saat lapak pasar obral berjalan,” timpalnya.

Untuk diketahui bahwa lapak diberikan kepada para pedagang dengan tarif Rp 290.000/lapak.  Rinciannya, Rp 100.000 untuk retibusi, Rp 120.000 untuk listrik dan Rp 70.000 untuk biaya kebersihan, keamanan atau jaga malam serta administrasi.

 

“Jadi jika ada para pedagang yang memperoleh lapak dengan harga lebih dari Rp 290.000, maka dapat dipastikan mereka mendapat lapak dari para pedagang atau pihak lain yang memperjual belikan lapaknya. Staf Dinas Koperindag tidak ada yang menetapkan tarif lapak dengan harga diatas yg telah ditetapkan bersama,” tukasnya.It

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Terkena Pelebaran Jalan Mendapat Keringanan PBB-P2

Next Post

Hina Polisi di Facebook, Warga Sungai Saren Kena Ciduk

Related Posts

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In