• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pol PP Tebang Pilih Tegakkan Perda

Pol PP Tebang Pilih Tegakkan Perda

6 Juni 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pihak satuan polisi pamong praja (pol pp) tanjung jabung barat terkesan tebang pilih dalam menegakkan peraturan deerah (perda). Terutama perda mengenai aturan pendirian bangunan sesuai Garis Sempadan Jalan (GSB).

Pasalnya, pol pp melakukan pembongkaran paksa bangunan di jalan sriwijaya karena menurut mereka tidak sesuai GSB. Padahal bangunan tersebut tidak berubah sama sekali letak posisinya hanya merehab dari sebelumnya bangunan kayu ke beton.

Berita Lainnya

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Kasat Pol PP, Jauhari dikonfirmasi mengakui adanya pembongkaran ini, menurut dia bangunan milik saudara lek jamil ini tidak ada revisi IMV dan terlalu maju kedepan dekat trotoar jalan.

” Yang bersangkutanpadab jumat tgl 01 Juni 2018 sudah oleh anggota Pol PP untuk tidak membangun sebelum ada perubahan IMB yang lama tapi ternyata masih  tetap dibangun tanpa mengindahkan larangan,” kilahnya.

Iapun meminta pengertian dari rekan-rekan  media masalah tersebut pihaknya  ditegur pak bupati apabila ada yg membangun atau merehap tidak ada izin dan melanggar GSB di jalan Sudirman atau Sriwijaya karena jalan tersebut  jalan protokol dikualatungkal menjadi contoh bagi jalan yang lain apalagi tamu dari luar mau ke kantor bupati sering lewat jalan tersebut.

” Sesuai  dengan perda yang ada Garis GSB dari as jalan 14 meter, yang lama GSB dari as jalan 10 meter tapi perda yg baru 14 meter,” sebutnya.

Iapun menyebut sesuai aturan apabila ada bangunan yanglama dirubah baik bentuk, ukuran dan digeser dilokasi yg sama maka IMB yg lama harus diperbaharui di Dinas Perizinan disesuaikan ketentuan yg ada.

Terpisah, pemilik bangunan Lek jamil mengaku bahwa bangunan miliknya sama sekali tidak melanggar perda dan tidak luar ketenguan GSB.

” Inikan hanya direhab dari sebelumnya kayu menjadi beton, malah dibongkar,” sebutnya.

Dirinya pun menyanyangkan sikap pihak pol pp ini karena apabila memang menegakkan perda banyak bangunan yang di jalan sriwijaya di luar GSB.

” Ini kenapa malah saya ingin merehab dibilang tidak sesuai perda,” sesalnya. Her

ShareTweetSend
Previous Post

Kemkominfo Pastikan Kesiapan Jaringan Telekomunikasi Untuk Lebaran

Next Post

Operasi Ketupat 2018 Mulai Digelar Hari Ini

Related Posts

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In