• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
12 Mantan Terpidana Ikut Caleg

12 Mantan Terpidana Ikut Caleg

14 Agustus 2018
in HEADLINE

KPUD Tanjabbar tidak transparan

Kualatungkal, AP – Dari data caleg berdasarkan DCS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ternyata 12 calek merupakan Mantan terpidana. Sayangnya KPUD Tanjabbar terkesan enggan memberikan data lengkap terkait 12 orang para mantan napi dengan alasan bukan bukan kewenangan mereka.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Anehnya Komisioner KPU membenarkan mengenai aturan KPUD tentang mantan Napi yang harus menyertakan beberapa persaratan untuk dapat lolos mendaftar sebagai calon Legislatif. Namun saat diminta data, lagi lagi KPUD juga terkesan tutup mulut.

Komisioner KPU ‎ Tanjabbar, Ahmad Haziq mengaku jika 12 mantan Napi sudah menyerahkan segala persaratan sesuai aturan KPUD. Dan 12 caleg tersebut sudah masuk dalam data Calon sementara.

“‎Untuk DCS, 12 orang Mantan Terpidana, paket C 44 orang, tamatan SMA Sederajat 225 orang, D2 1 orang, D3 6 orang, S1 111 dan S2 5 orang,” katanya.

Saat ditanya terkait kasus para mantan terpidana tersebut Haziq juga terkesan enggan berkomentar banyak. Haziq hanya menerangkan jika KPU menerima calon sesuai ketentuan KPU bukan berdasarkan biodata para calon.

“Berdasarkan ketentuan KPU, 12 orang tersebut sudah menyerahkan mengumumkan berupa iklan disurat Kabar. surat dari pengadilan, surat dari LP jika sudah selesai dari tahanan. Dan kapasitas KPU hanya mengumumkan jika yang bersangkutan mantan terpidana bukan kasus yang menyeretnya,” katanya saat disambangi di kantornya.

Ditambahkannya, untuk sementara Masih banyaknya para calon legislatif  ‎yang bekerja di pemerintahan baik Honor dinas maupun perangkat desa yang masih mendapat honor dari APBD belum menyerahkan SK Pemunduran dari sebagai sarat pendaftaran yang di tentukan UU KPU

“Untuk saat ini mereka sudah menyerahkan surat pengunduran dari dari dinas atau perangkat desa. Tapi belum menyerahkan SK pengunduran diri dari Bupati. Jadi KPU akan menerima SK paling lambat tanggal 19 september, atau sehari sebelum penetapan DCT Daftar calon Tetap” tukasnya. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Geram, Hingga Saat ini Belum Diresmikan, Walikota Sungai Penuh Intruksikan Disbudpar Pindah ke Museum Adat

Next Post

Kawasan WFC  Membludak di Kegiatan Balap Pompong

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In