• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
12 Mantan Terpidana Ikut Caleg

12 Mantan Terpidana Ikut Caleg

14 Agustus 2018
in HEADLINE

KPUD Tanjabbar tidak transparan

Kualatungkal, AP – Dari data caleg berdasarkan DCS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ternyata 12 calek merupakan Mantan terpidana. Sayangnya KPUD Tanjabbar terkesan enggan memberikan data lengkap terkait 12 orang para mantan napi dengan alasan bukan bukan kewenangan mereka.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Anehnya Komisioner KPU membenarkan mengenai aturan KPUD tentang mantan Napi yang harus menyertakan beberapa persaratan untuk dapat lolos mendaftar sebagai calon Legislatif. Namun saat diminta data, lagi lagi KPUD juga terkesan tutup mulut.

Komisioner KPU ‎ Tanjabbar, Ahmad Haziq mengaku jika 12 mantan Napi sudah menyerahkan segala persaratan sesuai aturan KPUD. Dan 12 caleg tersebut sudah masuk dalam data Calon sementara.

“‎Untuk DCS, 12 orang Mantan Terpidana, paket C 44 orang, tamatan SMA Sederajat 225 orang, D2 1 orang, D3 6 orang, S1 111 dan S2 5 orang,” katanya.

Saat ditanya terkait kasus para mantan terpidana tersebut Haziq juga terkesan enggan berkomentar banyak. Haziq hanya menerangkan jika KPU menerima calon sesuai ketentuan KPU bukan berdasarkan biodata para calon.

“Berdasarkan ketentuan KPU, 12 orang tersebut sudah menyerahkan mengumumkan berupa iklan disurat Kabar. surat dari pengadilan, surat dari LP jika sudah selesai dari tahanan. Dan kapasitas KPU hanya mengumumkan jika yang bersangkutan mantan terpidana bukan kasus yang menyeretnya,” katanya saat disambangi di kantornya.

Ditambahkannya, untuk sementara Masih banyaknya para calon legislatif  ‎yang bekerja di pemerintahan baik Honor dinas maupun perangkat desa yang masih mendapat honor dari APBD belum menyerahkan SK Pemunduran dari sebagai sarat pendaftaran yang di tentukan UU KPU

“Untuk saat ini mereka sudah menyerahkan surat pengunduran dari dari dinas atau perangkat desa. Tapi belum menyerahkan SK pengunduran diri dari Bupati. Jadi KPU akan menerima SK paling lambat tanggal 19 september, atau sehari sebelum penetapan DCT Daftar calon Tetap” tukasnya. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Geram, Hingga Saat ini Belum Diresmikan, Walikota Sungai Penuh Intruksikan Disbudpar Pindah ke Museum Adat

Next Post

Kawasan WFC  Membludak di Kegiatan Balap Pompong

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In