• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Penjual Kulit Harimau Ditangkap, Ngaku Beli dari SAD

Dua Penjual Kulit Harimau Ditangkap, Ngaku Beli dari SAD

15 Agustus 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Aparat kepolisian dari Polres Merangin menangkap dua orang pelaku penjualan kulit dan tulang harimau, yakni Bastian alias Tiar (30) dan Suryanto alias Yan (34). Keduanya ditangkap Senin (14/8) malam di Simpang Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Shobri mengatakan, dari pengakuan tersangka, kulit harimau itu dibeli dari warga Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp 7 juta. Rencananya, pelaku akan menjualnya kembali seharga Rp 17 juta.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Shobri menyebutkan, dua pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda. Usai membeli barang kedua pelaku berpencar. Pelaku Yan, pergi ke Kabupaten Sarolangun dan pelaku Tiar tetap tinggal di Kecamatan Jangkat Timur.

Sekira pukul 09.00 WIB pada hari penangkapan, Tiar menghubungi Yan untuk memberitahukan jika ada seseorang yang akan membeli kulit dan tulang Harimau itu. Setelah menghubungi Yan, Tiar langsung berangkat ke Kota Bangko, tepatnya di Kelurahan Dusun Bangko.

Tiar tiba di Perumahan Sungai Piul, tempat ia menyimpan kulit dan tulang harimau sekira pukul 17.00 WIB. Tak lama kemudian, Yan pun tiba dari Kabupaten Sarolangun, selanjutnya kedua pelaku berangkat menggunakan dua kendaraan bermotor menuju Desa Pulau Rengas pukul 18.30 WIB.

Setibanya di Desa Pulau Rengas, kedua pelaku rupanya sudah diintai aparat kepolisian dan berhasil ditangkap aparat kepolisian. Dari tangan pelaku, mereka berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau utuh, kemudian satu bungkus tulang belulang harimau dengan berat 8,6 Kg, dua sepeda motor Jupiter MX dan Honda Revo tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah ada di Polres Merangin guna proses lebih lanjut,” ujar Shobri, Rabu (15/8). (Metro)

ShareTweetSend
Previous Post

Hindari Kecelakaan, Pendaki Gunung Kerinci Dihimbau Gunakan SOP

Next Post

Satu Orang Jemaah Haji Jambi Asal Batanghari Meninggal, Ini Kata Kemenag.

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In