• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Pengedar Sabu Dicokok Polisi

2 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Seorang pria warga Jalan Prof Sri Sudewi RT 10 Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pria tersebut bernama Satria Wijaya alias Asat (35) diringkus, Jum’at (31/08) oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanjabbar lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK yang saat itu memimpin jalannya proses penangkapan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba atas nama Satria Wijaya alias Asat.

Penangkapan pelaku yang diduga sebagai bandar Narkoba tersebut berawal pada Kamis, (30/08) sekira pukul 22.00 WIB, saat itu anggota Satnarkoba Polres Tanjabbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga yang berada di Jalan Obat Nyamuk sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Satnarkoba melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penggerebekan dan didapati ada 3 (tiga) orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, ketiga orang tersebut mengaku mendapat barang dari Satria Wijaya alias Asat,” ungkap Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK, Minggu (02/09).

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan diduga pelaku. Setelah melakukan pengembangan akhirnya diduga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ketapang. “Pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya anggota membawa diduga pelaku kekediamannya yang berada di Jalan Prof Sri Sudewi RT 10 Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan salah satu anggota Satnarkoba Polres Tanjab Barat menemukan satu buah plastik hitam (sangkek asoi, red) di samping lemari plastik milik pelaku, setelah plastik tersebut dibuka anggota menemukan narkoba jenis sabu didalamnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada tiga jenis paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 82,26 gram bruto. “Tiga paket tersebut terdiri dari paket besar, paket sedang dan paket kecil siap edar dengan rincian yakni, lima paket besar seberat 51,15 gram bruto, lima paket sedang seberat 26,62 gram bruto, enam paket kecil seberat 4,49 gram bruto.

“Selain barang bukti sabu, ada juga barang bukti lainnya yang berhasil disita yakni, satu buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, tiga bungkus plastik klip, dua buah plastik putih bening, satu buah kotak kanebo merk UNIK warna kuning, satu buah korek api gas, satu buah pirek kaca, satu buah sendok plastik warna putih, satu buah sendok yg terbuat dari pipet, satu unit HP merk NOKIA warna hitam, satu unit SPM R2 merk Yamaha Vixon warna merah hitam dan seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol listerin.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat beserta barang bukti yang ditemukan di TKP. “Pelaku kita tangkap berdasarkan LP/ A-83/ VIII/ 2018/ JAMBI/ RES TJB BRT tanggal 31 Agustus 2018.

“Dan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK. sj

Berita Lainnya

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

ShareTweetSend
Previous Post

CIPS: Stabilkan Harga Pangan Untuk Jaga Inflasi

Next Post

DPRD Mulai Bahas KUA PPAS 2018

Related Posts

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In