Terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018
Muarasabak,AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada hari Kamis (13/9) kemarin menggelar rapat Paripurna untuk membahas Laporan Anggaran terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2018.
Dalam penyampaian anggota Badan Anggaran DPRD Tanjabtim Firmansa Ayusda, SP.d.I mengatakan kalau, Badan Anggaran DPRD Tanjabtim telah melaksanakan pembahasan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara pada Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2018.
Dengan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka DPRD Tanjabtim memiliki hasil diantaranya, Plafon sementara pendapatan daerah dan belanja, Plafon anggaran sementara masing masing urusan pemerintahan, serta Plafon anggaran sementara perubahan untuk belanja pegawai, belanja bunga, subsidi, hibah bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
Pada Plafon sementara pendapatan daerah dan belanja, sebelum perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp.1.085.323.299.902,06,- dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.082.722.878.144,06,- atau berkurang sebesar Rp.2.600.421.758,00,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.45.642.390.039,00,-, Dana perimbangan sebesar Rp.907.092.822.062,85,-, sedangkan Lain lain pendapatan daerah yang sah adalah sebesar Rp.129.987.666.042,21,-.
Pada sidang Paripurna itu, DPRD Tanjabtim menyampaikan 3 (Tiga) catatan dan rekomendasi terhadap KUA-PPAS Perubahan tahun anggran 2018, diantaranya, pertama, Badan Anggaran DPRD dan TAPD pada prinsipnya dapat menyepakati pagu anggaran per-OPD dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan tahun anggran 2018, namun program atau kegiatan dan subtansinya baru dapat disepakati pada saat pembahasan rancangan APBD Perubahan tahun anggran 2018. Pada catatan dan rekomendasi kedua, Badan Anggaran DPRD merekomendasikan agar prioritas belanja ditujukan kepada program program untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan Visi dan Misi “Merakyat”. Pada point terakhir, Badan Anggaran DPRD Tanjabtim mengingatkan kembali kepada seluruh OPD, untuk terus meningkatkan koordinasi, komunikasi, singkronisasi atar OPD agar tidak terjadi tumpang tindih program ataupun kegiatan.
“Dengan demikian, kami sampaikan Laporan Badan Anggaran ini kiranya dapat mejadi bahan pertimbangan dalam penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD,” tutupnya.(fni/adv)