• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Terlibat Korupsi Tunggu Data BKN

ASN Terlibat Korupsi Tunggu Data BKN

17 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Encep Jakarsih, menegaskan Pemkab Tanjabbar hingga kini menunggu data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mengeksekusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.

Seperti diketahui, untuk Provinsi Jambi semuanya ada 44 orang PNS. Dengan rincian sebanyak 15 PNS pemprov Jambi, dan 29 PNS tersebar di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

“Kita diberi batas waktu sampai Desember 2018 ini ‎untuk memberhentikan PNS korup tidak dengan hormat,” kata Encep Jarkasih, Senin (17/09).

Diakuinya, saat ini pihaknya belum mengetahui data pasti jumlah PNS Tanjab Barat yang terlibat perkara korupsi. Namun dia mengatakan, saat ini sedang dilakukan pendataan.

“Kita tunggu data dari BKN pegawai kita yang masuk dalam daftar tersebut,” ujar Encep.

Menurut Encep, keputusan pemerintah yang sudah ditandatangani itu, kini dalam pantauan kementerian dalam negeri, KPK, BKN dan Kemenpan.

Dengan begitu, kedepan tidak ada lagi ASN yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan ‎dan telah memiliki kekuatan hukum tetap masih aktif.

“Artinya nanti langsung harus ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya langsung diberhentikan tidak dengan hormat. Baik itu yang sudah menjalani hukuman maun belum menjalani, artinya sudah inkrah,” tegas Encep. (im)

ShareTweetSend
Previous Post

90 TKA di Tanjabbar Dalam Pengawasan Imigrasi

Next Post

Pemkab Merangin Peringati Hornas ke-35

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In