Muarasabak, AP – Dari data yang dapat dihimpun harian aksipost di Pengadilan Negeri (PN) Muara sabak Kelas II Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tercatat perkara Narkotika selalu mendominasi sejak tahun 2016 lalu. Dimana pada tahun 2016 lalu, tercatat 19 perkara dari 91 perkara yang ada. Sedangkan ditahun 2017, tercatat sebanyak 32 perkara dari 98 perkara.
Dan ditahun 2018 ini, meskipun baru memasuki bulan September, namun perkara Nakotika sudah tercatat sebanyak 24 perkara dari jumlah 54 perkara Pidana dan sebanyak 9 jumlah perkara perdata.
Rivan Rinaldi, SH, selaku Humas dan Hakim di Pengedilan Negeri (PN) Muara sabak kelas II membenarkan terkait hal ini, ia menjelaskan, meskipun ditahun 2018 ini masih sedang berjalan, namun PN Muara sabak sudah menerima perkara baik itu Pidana maupun Perdata sebanyak 54 perkara Pidana dan 9 perkara Perdata.
“Untuk perkara Pidana, mayoritasnya adalah perkara Narkotika, sedangkan untuk Perdata didominasi oleh perkara sengketa tanah atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelasnya.
“Untuk jumlah perkara Narkotika tahun ini atau yang sedang berjalan sebanyak 24 perkara dari 54 perkara Pidana. Perkara Narkotika pada tahun ini baik yang sudah putus maupun yang sedang berjalan,” sambungnya.
Ia memaparkan, dalam status perkara Narkotika yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Muara sabak berpariasi dan Berimbang,” Cuma lebih umumnya itu kepasal 112, karena kita kebanyak Sabu sabu, jadi lebih cenderung menguasai yang menyimpannya,” paparnya.
Dari data 2018 yang ada, tercatat perkara Pidana Pencurian sebanyak 14 perkara, Narkotika 24 perkara, Penggelapan 3 perkara, Penadahan 3 perkara, Perlindungan anak 1 perkara, Kerusakan lingkungan 1 perkara, Pelayaran 2 perkara, Lalulintas 1 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Perikanan 1 perkara, Penganiayaan 2 perkara, lain lain 1 perkara dan Kelapaan menyebabkan kematian 1 perkara. Sedangkan untuk perkara Perdata tercatat 9 perkara diantaranya perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Cerai, Penyerobotan dan Wonprestasi. (fni)