• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Anggota DPRD Tanjabbar PAW Serentak

Tiga Anggota DPRD Tanjabbar PAW Serentak

18 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tiga anggota DPRD di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tidak lagi menerima gaji terhitung September 2018. Hal ini dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan), Agus Sanusi.

Ketiga anggota DPRD yang tidak lagi menerima gaji rutin bulanan itu setelah dipastikan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Terdiri dari Riano Jayawardhana Nasutiona dari Partai Nasdem, akan digantikan dengan M. Yunus. Riano diberhentikan lantaran tersangkut hukum beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“Surat pemberhentian Riano sudah keluar lebih awal di Agustus, dan menunggu dua lagi, Syamsul Alam dan J Simamora. Akhirnya PAW dilakukan serentak ketiganya,” terang Agus.

Selanjutnya, Syamsul Alam dari PAN digantikan oleh Arsil. Syamsul Alam sendiri berhenti dari anggota dewan lantaran diberhentikan oleh partai. Yang ketiga, J. Simamora dari Partai Gerindra, akhirnya secara sah berhenti dari dewan digantikan rekan separtainya Mashur. Keduanya sebelumnya telah sepakat melakukan PAW secara internal PAW.

  1. Simamora menjabat tiga tahun, dan penggantinya Mashur menjabat dua tahun. Hanya saja, dalam proses PAW keduanya, memakan waktu Sembilan bulan hingga melalui putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra dan adanya putusan tetap di pengadilan, melalui gugatan yang dilakukan oleh J Simamora.

Sekwan Agus Sanusi mengatakan, ketiga anggota dewan yang di-PAW telah mengantongi surat pemberhentian yang sah dari Gubernur Jambi. Begitu juga dengan dewan yang meneruskan jabatan, telah sah mengantongi surat pengangkatan mengenai gaji tiga anggota dewan yang berhenti tersebut telah disetop.

Seperti Riano, tidak bergaji terhitung ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan J Simamora dan Syamsul Alam, tak menerima gaji sejak diterbitkannya surat pemberhentian.

“J Simamora dan Syamsul Alam gaji September sudah tidak terima lagi,” kata Agus.

Ditambahkan Agus, pada Pergantian Antar Waktu, akan dihadiri Bupati Tanjabbar dan jajaran Forkompimda Tanjabbar yang akan digelar, Rabu (19/9/18). Pengambilan sumpah dan pelantikan akan dipimpin Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Temuan BPK Baru Dikembalikan 10 Persen

Next Post

Inspektorat Periksa Semua Pihak, Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan DD Betung Bedarah Barat

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In