• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Tanjabtim Himbau Semua Element Untuk Taati Aturan Berkampanye di Media Sosial

Bawaslu Tanjabtim Himbau Semua Element Untuk Taati Aturan Berkampanye di Media Sosial

24 September 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Mulai dari tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019 mendatang merupakan tahapan kampanye, Menyikapi tahapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menghimbau kepada seluruh element agar kiranya taati aturan main dalam Kampanye terutama kampanye di media sosial.

Samsedi, selaku Ketua Bawaslu Tanjabtim saat dikonfirmasi aksipos.com senin (24/9) siang mengatakan, terhitung dari tanggal 23 September 2018 ini sudah memasuki tahapan kampanye untuk Pilpres dan Legislatif. Dimana dalam Kampanye tersebut tentunya ada yang boleh dan ada yang tidak.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

“Nah, pemahaman terkait yang boleh dan tidak inilah yang mesti dipahami bersama agar kedepannya tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan bersama sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pemilu 2019 yang Aman, Damai serta berintegritas,” katanya.

“Terkait hal ini, kita kembali mengingatkan kepada element masyarakat khususnya kepada peserta pemilu, ASN dan lembaga lembaga lainnya agar tidak menyalahi aturan yang ada terkait Kampanye. Dalam hal ini seperti ASN agar kiranya bijak dalam menggunakan Media Sosial jangan terjebak dengan ketidak tahun terkait regulasi pemilu,” sambungnya.

Samsedi menjelaskan, pada Undang – undang nomor 7 tahun 2017 sudah cukup jelas telah dipaparkan pada pasal 283 ayat 1 yang kurang lebih menyatakan kalau, ASN dilarang mengadakan aktifitas keberpihakkan kepada salah satu peserta Pemilu dengan dan dipertegas pada pasal 2 nya yakni berupa ajakan himbauan Seruan dengan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

“Adanya regulasi yang mengatur terkait netralitas tersebut, kita perkuat fungsi pengawasan dan pencegahan agar kiranya seluruh unsur ASN khususnya di kabupaten Tanjabtim mengerti terkait regulasi Pemilu,” jelasnya.

Sementara untuk partai peserta Pemilu sendiri yang dalam hal ini Partai Politik Dan caleg -caleg nya, juga diberlakukan larangan yang kurang lebih sama diantaranya yakni, adanya larangan melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan serta sebaran ataupun tempat tempat yang boleh dan yang tidak untuk ditempel stiker baleho dan bahan lainnya yang sifatnya berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti tidak boleh menempel APK ditanam dan pepohonan, tempat ibadah sarana pendidikan jalan protokol serta tempat pelayanan kesehatan.

“Terkait hal tersebut, sebelumnya telah kita lakukan sosialisasi dan aturan terkait hal tersebut sudah kita sampaikan kepada penghubung Parpol agar turut disosialisasikan kepada Caleg Calegnya. Ini merupakan salah satu upaya kita dalam mengedepankan pencegahan,” tuturnya.

Agar Pemilu 2019 nanti mampu tercapai sesuai dengan apa yang diamanahkan Undang undang, maka Bawaslu Tanjabtim sangat membutuhkan kerjasama atau keterlibatan berbagai pihak dan berbagai element masyarakat untuk dapat ikut berpartisipasi dalam mengawasinya.

“Karena itu, didalam hal ini kami mendorong agar kiranya partisipasi masyarakat mampu berperan serta sebagai upaya mencapai tujuan Pemilu itu sendiri yakni kedaulatan Rakyat,” pungkasnya.

Reporter : Hipni Asro

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Imbau Masyarakat Biasakan Hidup Sehat Melalui Olahraga

Next Post

Bupati Syahirsah Bertindak Sebagai Pembina Upacara HUT Pramuka Ke 57

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In