• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tangkapan Ribuan Miras Berencana Akan Dibawa ke Palembang

Tangkapan Ribuan Miras Berencana Akan Dibawa ke Palembang

25 September 2018
in HEADLINE

MUARASABAK,AP – Kapolres Tanjung Jabung Timur (tanjabtim) menyebutkan Ribuan Botol Minuman Keras yang diamanakan di kawasan Kecamatan Kuala Jambi, pada Sabtu (22/9) lalu akan dibawa menuju palembang melewati wilayah Jambi.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu, saat press release yang digelar di Mapolres Tanjabtim, Selasa (25/9) kemarin. “Dari keterangan kru pompong, minuman ini mau di drop di daerah Kuala Jambi kemudian akan di bawa ke Palembang melewati wilayah Jambi,” katanya.

Berita Lainnya

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Minuman beralkohol itu diamankan sebanyak 714 dus atau berjumlah 8553 botol Miras. Saat ditanya mengenai nilai minuman itu, Kapolres menyebutkan, pihaknya belum bisa menaksir nilainya. Namun, ia membeberkan jika melihat dari jenis menumannya cukup eksklusif dan berkelas.

Begitupun terkait kerugian negara yang diakibatkan penyuludupan Miras itu, pihak Polres masih menunggu keterangan saksi ahli perdagangan. “Kerugian negara, kita belum bisa mentaksir, karena kita harus periksa saksi ahli dulu dalam hal ini perdagangan,” ujar Marinus.

Selain itu, Kapolres menyampaikan, saat ini telah diperiksa delapan orang saksi, dan belum ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka. “Dari keterangan saksi-saksi ini nanti kita kembangkan. Dan untuk lebih mengikat nanti dalam penetapan tersangka akan diperiksa saksi ahli dulu,” katanya. 

Untuk pasal yang dilanggar, pihak Polres menjerat pelaku dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Hurup a Uu Ri No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun.

Seperti diberitakan,sebelumnya jajaran Kepolisian Polsek Kuala Jambi, yang diback up Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim berhasil mengamankan 714 kardus Minuman Keras (Miras) di duga ilegal, di Kecamatan Kuala Jambi, pada Sabtu (22/9) malam.

Minuman dengan berbagai merek tersebut, ditangkap di Dua lokasi berbeda, Yakni 1 pompong dan 2 speed boat berisi 460 kardus miras di TPI Desa Majelis Hidayah. Kemudian 2 pompong berisi 255 kardus miras di Parit I Kelurahan Tanjung Solok, yang langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Kuala Jambi.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Candi Muarojambi Jadi Tempat Persinggahan Kirab Pemuda

Next Post

REALISASI VAKSIN MR DI JAMBI 63 PERSEN

Related Posts

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In