• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Agen Gas Nakal Siap-Siap Diberi PHU

Agen Gas Nakal Siap-Siap Diberi PHU

27 September 2018
in HEADLINE

Kualatunkal, AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Dinas Koperasi UKM Perindag mengancam mengambil langkah tegas jika ada pangkalan LPG 3 kilogram nakal.

Di Tanjabbar, ketersediaan LPG 3 kilogram kerap menjadi langka dan harganya meningkat dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Tanjabbar, Syafriwan SE dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya pengkalan LPG 3 kilogram yang menjual gas bersubsidi ke pengecer yang mengakibatkan kelangkaan dan mengakibatkan harga jadi melambung tinggi dipasaran.

“Kita tida akan memberikan toleransi bagi pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram ke pengecer. Kita sudah berulang kali sampaikan, bahwa pangkalan dilarang menjual LPG 3 kilogram bersubsidi ke pengecer,” ujar Syafriwan, Kamis (27/09).

Syafriwan mengatakan, dirinya berharap kepada agen dan pangkalan dapat berkomitmen dan bekerjasama dalam pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.

Dari hasil pengawasan jika ditemukan pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi melanggar aturan dalam penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi, kata dia, Dinas Koperasi UKM Perindag tidak akan segan-segan menindaklanjuti dan melaporkan hal tersebut ke Pertamina untuk diberikan Sanksi.

“Apabila terbukti, maka Pemerintah Daerah juga tidak akan segan segan mencabut izin usaha atau penghentian hak usaha (PHU) kepada pangkalan LPG 3 Kg yang nakal dan terbukti menjual gas kepada pengecer,” tegasnya. (sjg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

TP-PKK Tanjabtim Gelar Lomba PHBS

Next Post

Tunggakan BPJS Rawan Berdampak Pelayanan Rumah Sakit

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In