• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dishub Tanjabtim Batasi lalulintas di Jembatan Muara Sabak

Dishub Tanjabtim Batasi lalulintas di Jembatan Muara Sabak

3 Oktober 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Setelah terjadi pergeseran segmen pada Jembatan Muara Sabak (JMS) yang ditabrak oleh tug boat Cipta Moda II beberapa tahun lalu, membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan sistem buka tutup atau membatasi kendaraan yang lewat. Hal ini dilakukan karena kondisi jembatan sudah sangat memprihatinkan.

Yan rizal, selaku Kepala dinas Perhubungan Tanjabtim menegaskan, kalau sistem buka tutup ini dilakukan untuk menindaklanjuti tinjauan Wakil bupati Tanjabtim H Robby nahliyansyah dengan tim dan dinas terkait beberapa waktu lalu. Dalam tinjauan waktu itu, telah terjadi pergeseran lagi setelah ditabrak tug boat Cipta Moda II.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

“Untuk mengantisipasinya, kami membatasi kendaraan berat atau kendaraan barang. Kami dari Dinas Perhubungan membuat semacam Pos portal penjagaan untuk mengurangi atau membatasi kendaraan berat yang lewat dengan sistem buka tutup. Buka tutup ini, kami juga bekerjasama dengan Pol PP dan pihak pihak terkait,” tegasnya.

Karena jalan penghubung jembatan bagian barat dan timur sudah termasuk jalan Provinsi, jelasnya, maka pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi untuk melakukan sistem buka tutup tersebut.

“Jadi dalam rangka itu, kita membatasi buka tutup dalam artian kendaraan yang berat atau kendaraan yang mengangkut sifatnya baik itu komuditi tapi dengan tonase yang tertentu saja. Bahkan sebelumnya, kami pun sudah melakukan permortalan dalam rangka membatasi,” jelasnya.

Fasca terjadi pergeseran ini, ia merinci kalau kapasitas jembatan Muara Sabak hanya dibatasi sekitar 40 ton beban saja. Karena waktu loading tes lalu, diprediksi hampir 70 sampai 80 ton. Artinya, ia menyimpulkan kalau kapasitas 40 ton yang melewati diatas Jembatan Muara Sabak itu dapat mengantisipasi terjadinya hal buruk dalam waktu dekat. “Jadi, dengan berat 40 ton kebawah, maka jembatan masih bisa aman,” rincinya.

“Untuk buka tutup itu sendiri, pada intinya memang diinginkan 24 jam. Namun pada dasarnya kita menjalankan tugas. Dalam artian diberlakukan untuk mobil berkafasitas besar yang membawa alat berat atau membawa komuditi lain yang tonasenya melebihi dari kafasitas,” pungkasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Truk Batubara Penyebab Kemacetan

Next Post

164 Sensor Pantau Gempa di Indonesia

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In