• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Tanjabtim Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawa Umur

Polres Tanjabtim Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawa Umur

8 Oktober 2018
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Gadis remaja berusia 17 tahun berinisial MN, digilir dua orang teman pacarnya sendiri beriinisial MI dan TO pada Juli lalu. Dari dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur ini, satu diantaranya yakni MI berhasil diringkus pada Rabu (3/10) lalu, sementara rekannya TO saat ini masih menjadi burunan pihak kepolisian.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Marinus Marantika Sitepu membenarkan, kalau penangkapan satu dari dua pelaku pemerkosaan dibawah umur yang terjadi pada Juli lalu. Pelaku pemerkosaan berinisial MI berhasil diringkus di Kota Tangerang, setelah menjadi DPO sekitar tiga bulan.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Sebenarnya saat kejadian ada empat pemuda, yang tak lain merupakan teman pacar korban. Namun pada saat itu yang melakukan pemerkosaan hanya dua orang yakni MI dan TO. Sekarang MI sudah ditangkap, sementara TO masih DPO,” kata Kapolres.

Kejadian ini berawal ketika korban bersama pacarnya tengah berboncengan motor sekitar pukul 04.00 WIB 25 Juli lalu. setibanya di salah satu jembatan dekat simpang empat Kelurahan Rano, atau yang lebih dikenal dengan sebutan simpang garuda. Motor yang dikendarai pacar korban disalip dengan motor pelaku yang juga berboncengan.

Kemudian pelaku mengancam pacar korban dan menyuruh untuk menyembunyikan motor di semak belukar. Setelah korban diseret ke perkebunan sawit, dan digilir oleh kedua pelaku. “Kedua pelaku ini masih teman pacar korban, tapi saat itu pacar korban tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam oleh kedua pelaku,” jelas kapolres.

Kini MI pun terpaksa harus menanggung perbuatannya, dan dijerat dengan pasal 76 Jo pasal 81 UU nomor 35 2014 tentang perubahan UU nomor 23 2002 tentang perlindungan anak. Sementara pelaku MI sendiri saat diwancara awak media, hanya tertunduk dan hanya menjawab pertanyaan awak media dengan anggukan dan gelengan kepala saja. (fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Realisasi Vaksin MR Di Jambi 70 Persen

Next Post

Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Sido Rukun

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In