• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pendaftaran Pilkades Serentak Di 15 Desa Dibuka

Pendaftaran Pilkades Serentak Di 15 Desa Dibuka

10 Oktober 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP--‎Pembukaan pendaftaran pilkades serentak di 15 desa di Tanjung Jabung Barat telah dibukan. Bagian Pemdes Dinas PMD Tanjab Barat menyampaikan pendaftaran di buka Tangga 10 oktober dan akan di tutup 11 oktober 2018.

Kepala Bidang Pemdes Agues Mamun menerangkan, jika tahapan pilkades serenta sudah mulai masuk tahapan pendaftaran. Dalam aturanya, kata Agus disepakati pendafaran dibuka selama dua hari dari tanggal 10 hingga 11 Oktober 2018.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

“Iya ini sudah masuk tahapan Pembukaan, 15 desa serentak selama 2 Hari,” terangnya saat dijumpai di kantornya kemarin Rabu (10/9).

Agues menambahkan, batas waktu pendaftaran dapat di tambah jika salah satu Desa tidak memiliki Calon kades atau hanya satu calon yang mendaftar.

“apabila hanya satu, yang daftar seharusnya 2, maka pendaftaran akan di perpanjangan. waktu dari tangal  25 Oktober sampai 13 nopember. maka waktu pendaftaran akan di tambah,” tegasnya.

Dari peraturan Kementrian terbaru, Agues menjelaskan, beberapa aitem yang dinilai kontropersi sudah dihapus seperti Peraturan KTP lokal bagi para calon kades.

“Untuk tahun ini, pilkades diprediksi akan berjalan seru sebab cvalon kades tidak diharuskan warga lokal atau ber KTP di desa yang bersangkutan. Asal calon kades warga negara Indonesa, WNI dapat mencalonkan atau mendaftar dimana saja,” tukasnya. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

LPSE Jambi Telah Memiliki Kantor Sendiri

Next Post

Ahli Filsafat Rocky Gerung Sambangi Kualatungkal

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In