• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Bekuk Enam Pengedar Narkoba

Polres Sarolangun Bekuk Enam Pengedar Narkoba

11 Oktober 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Tanpa ampun, lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sarolangu, Polda Jambi kembali meringkus enam orang pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu dan ganja di lokasi penangkapan yang berbeda dalam wilayah Hukum Sarolangun.

Hal itu, dikatakan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana didampingi Kasat Narkoba, Kabag Ops dan jajaran Polres Sarolangun. Saat melakukan Press Releaae di Mapolres, Kamis (11/10).

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Pertama kita melakukan pengungkapan kasus tanggal 8 dengan dua orang tersangka EEN dan WA, di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun. Dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 Tahun hukuman,” kata Kapolres.

Usai mengungkap kasus tersebut, aparat kembali melakukan pengembangan dan kembali menangkap tiga orang pelaku tepatnya di Kecamatan Pelawan.

“Yang kedua tanggal 9 kita kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial AB, FD dan HS di Kecamatan Pelawan dengan barang bukti Sabu, tersangka ini akan dijerat dengan 112 ayat 1, 114 ayat 1 UU 35 2009,” sambung Kapolres.

Tidak sampai disitu saja, setelah lima orang itu tertangkap aparat kembali melakukan penangkapan satu orang pelaku di Kota Sarolangun, saat dilakukan penangkapan lanjut kapolres enam orang tersebut tidak satupun yang melakukan perlawanan.

“Terakhir, di tanggal yang sama yakni tanggal 9 kita kembali menangkap satu tersangka di kota sarolangun, dengan barang bukti sabu, seberat 2,22 gram, dengan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dengan ancaman minimal di atas 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” terangnya.

Meskipun berhasil mengungkap jaringan narkoba berkali-kali, namun kapolres menegaskan kalimat terimakasih atas bantuan dan dari semua pihak yang membantu penegakan hukum terhadap penindakan para pelaku narkoba.

“Atas capaian pengungkapan ini, tentu tidak terlepas dari info dari masyarakat dan terimakasih juga kepada rekan-rekan media yang ikut membantu kami memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pengungkapan kasus lainnya,” tandas Kapolres.

Kembali dijelaskannya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 2 bungkus koran berisi biji, ranting ganja, 17 bungkus kertas putih berisi daun, biji dan ranting ganja yang diduga siap edar.

Kemudian, 1 bungkus kertas putih berisi ganja, dua lembar kertas koran yang diduga untuk membungkus ganja. Hp putih merek HYPE, 1 Hp Samsung, 5 lembar uang pecahan 100 ribu, 32 lembar uang pecahan 50 ribu serta 3 lembar uang pecahan 2000.pungksnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

BKIPM Jambi Lepas Liarkan 61.200 Benih Lobster

Next Post

Pekerjaan Jalan Nasional Di Kerinci, Diduga Asal-Asalan

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In