• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pindah Partai, Tujuh Anggota Dewan Diberhentikan Secara Hormat

Pindah Partai, Tujuh Anggota Dewan Diberhentikan Secara Hormat

24 Oktober 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Rabu (24/10) sekitar pukul 15.30 Wib memutuskan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi terkait dengan pemberhentian secara hormat Tujuh anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang pindah Partai dalam pencalegkan 2019 nanti.

Putusan Penetapan penundaan SK Gubernur ini dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim PTUN Jambi Safdoli SH didampingi dua hakim anggota lainya. Dalam amar putusan penetapan penundaan ini majelis hakim PTUN Jambi memerintahkan dikembalikanya segala hak dan kewajiban Tujuh Anggota DPRD Sarolangun menjelang perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Mulyadi, salah satu dari tujuh anggota DPRD Sarolangun yang diberhentika secara hormat dikonfirmasikan membenarkan telah keluarnya putusan penetapan penundaan PTUN Jambi.

“Ya Alhamdulilah, Majlis hakim mengabulkan dan membaca putusan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi pada tangggal 27 September 2018 yang ditandatangani Plt Gubernur.

Jambi, H Fachrori Umar. NOMOR 958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019. Dan dibacakan oleh hakim sekitar pukul 15.30 Wib tadi,”ujar Mulyadi usai mengikuti persidangan.

Diakui Mulyadi,dalam putusan Majlis Hakim PTUN meminta pihak-pihak terkait untuk mematuhi putusan pengadilan PTUN Jambi. Majlis Hakim kata Mulyadi saat pembacaan penetapan putusan penundaan salah satu poin yang menjadi pertimbangan majlis hakim adalah agar roda pemerintah dapat berjalan dengan baik. Hal ini baik itu untuk sidang paripurna dan juga majlis hakim juga mempertimbangkan sampai saat ini juga belum ada peganti terhadap tujuh anggota dewan yang diberhentikan tersebut.

“Majlis hakim juga mempertimbangkan agar paripurna bisa berjalan baik dan jangan terjadi seperti APBD perubahan kabupaten sarolangun 2019 kemarin,”kata Mulyadi

Mulyadi juga akui, Majlis hakim memerintah sejak ditetapkanya putusan tersebut maka tujuh anggota Dewan akan kembali ngantor seperti sebelumnya.

“Sejak diputuskan sudah berlaku dan majlis hakim minta agar semua pihak mentaati putusan ini.”terang Mulyadi lagi.

Ditambahkanya, besok (Kamis 25/10) petikan putusan penetapan akan diambil oleh kuasa hukum ketujuh anggota DPRD.

“Besok petikanya baru bisa diambil. kalau tadi hanya pembacaanya saja oleh majlis hakim,”pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang perkara gugatan tujuh aggota Dprd Kabupaten Sarolangun ini juga dihadiri oleh dua kuasa hokum masing-masing pihak. Dari pihak pengugat dikuasakan Wajdi CZ, dan dari tergugat Pemerintah dikuasakan kepada Maiful Cs.

Sementara tujuh anggota DPRD yang mengugat SK Gubernur yang dikuasakan kepada kuasa hukum Wajdi cz terkait dengan pemberhentian dengan hormat tujuh anggota DPRD Sarolangun adalah , H Muhammad Syaihu, Muyladi, Aang Purnama, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Cik Marleni, Hafis. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Diduga Tidak Sesuai Spek, Pengerjaan Jalan Dibongkar

Next Post

Jalur Perairan Rawan Narkoba dan Penyelundupan Barang Ilegal

Related Posts

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In