• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pindah Partai, Tujuh Anggota Dewan Diberhentikan Secara Hormat

Pindah Partai, Tujuh Anggota Dewan Diberhentikan Secara Hormat

24 Oktober 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Rabu (24/10) sekitar pukul 15.30 Wib memutuskan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi terkait dengan pemberhentian secara hormat Tujuh anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang pindah Partai dalam pencalegkan 2019 nanti.

Putusan Penetapan penundaan SK Gubernur ini dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim PTUN Jambi Safdoli SH didampingi dua hakim anggota lainya. Dalam amar putusan penetapan penundaan ini majelis hakim PTUN Jambi memerintahkan dikembalikanya segala hak dan kewajiban Tujuh Anggota DPRD Sarolangun menjelang perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Mulyadi, salah satu dari tujuh anggota DPRD Sarolangun yang diberhentika secara hormat dikonfirmasikan membenarkan telah keluarnya putusan penetapan penundaan PTUN Jambi.

“Ya Alhamdulilah, Majlis hakim mengabulkan dan membaca putusan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi pada tangggal 27 September 2018 yang ditandatangani Plt Gubernur.

Jambi, H Fachrori Umar. NOMOR 958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019. Dan dibacakan oleh hakim sekitar pukul 15.30 Wib tadi,”ujar Mulyadi usai mengikuti persidangan.

Diakui Mulyadi,dalam putusan Majlis Hakim PTUN meminta pihak-pihak terkait untuk mematuhi putusan pengadilan PTUN Jambi. Majlis Hakim kata Mulyadi saat pembacaan penetapan putusan penundaan salah satu poin yang menjadi pertimbangan majlis hakim adalah agar roda pemerintah dapat berjalan dengan baik. Hal ini baik itu untuk sidang paripurna dan juga majlis hakim juga mempertimbangkan sampai saat ini juga belum ada peganti terhadap tujuh anggota dewan yang diberhentikan tersebut.

“Majlis hakim juga mempertimbangkan agar paripurna bisa berjalan baik dan jangan terjadi seperti APBD perubahan kabupaten sarolangun 2019 kemarin,”kata Mulyadi

Mulyadi juga akui, Majlis hakim memerintah sejak ditetapkanya putusan tersebut maka tujuh anggota Dewan akan kembali ngantor seperti sebelumnya.

“Sejak diputuskan sudah berlaku dan majlis hakim minta agar semua pihak mentaati putusan ini.”terang Mulyadi lagi.

Ditambahkanya, besok (Kamis 25/10) petikan putusan penetapan akan diambil oleh kuasa hukum ketujuh anggota DPRD.

“Besok petikanya baru bisa diambil. kalau tadi hanya pembacaanya saja oleh majlis hakim,”pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang perkara gugatan tujuh aggota Dprd Kabupaten Sarolangun ini juga dihadiri oleh dua kuasa hokum masing-masing pihak. Dari pihak pengugat dikuasakan Wajdi CZ, dan dari tergugat Pemerintah dikuasakan kepada Maiful Cs.

Sementara tujuh anggota DPRD yang mengugat SK Gubernur yang dikuasakan kepada kuasa hukum Wajdi cz terkait dengan pemberhentian dengan hormat tujuh anggota DPRD Sarolangun adalah , H Muhammad Syaihu, Muyladi, Aang Purnama, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Cik Marleni, Hafis. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Diduga Tidak Sesuai Spek, Pengerjaan Jalan Dibongkar

Next Post

Jalur Perairan Rawan Narkoba dan Penyelundupan Barang Ilegal

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In