• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mahasiswa Tuding Ada Indikasi Jual Beli Jabatan di Tanjabbar

Mahasiswa Tuding Ada Indikasi Jual Beli Jabatan di Tanjabbar

8 November 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) didemo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tanjabbar. Para mahasiswa ini menyampaikan bahwa ada indikasi jual beli jabatan di lingkup Pemkab Tanjabbar dan meminta ketegasan pemkab untuk memberhentikan ASN yang tersandung kasus korupsi, Rabu (07/11).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar Ambok Tuo kepada mempersilahkan para pendemo untuk melaporkan ke aparat hukum.

Berita Lainnya

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jika ada bukti bahwa sebagian pejabat yang duduk saat ini telah dimintai duitnya, Sekda menyarankan untuk dilaporkan.

“Misalkan, saya sudah ngambek duit dari pejabat yang ada ini, laporkan, ini buktinya,” kata Ambok.

Ambok tak menuding tuntutan mahasiswa itu tidak berdasar. Hanya saja, jika ada bukti yang konkrit silahkan diproses secara hukum.

Lanjut Sekda, soal ASN yang tersandung hukum (kasus korupsi), sebelum ada SKB dua menteri, Pemkab Tanjabbar sudah melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan.

Hanya saja, yang bersangkutan melakukan upaya hukum melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permintaan pemohon.

Putusan pengadilan ini, menurut sekda adalah putusan tertinggi dan telah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya. Namun belakangan muncul SKB dua menteri dan pimpinan lembaga tinggi yang mengintruksikan setiap daerah menyelesaikan proses pemecatan terhadap ASN‎ yang terlibat perkara korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jelas ini akan kita sampaikan ke BKN. Bahwa pemkab sudah melakukan pemberhentian sebelum ada SKB dua menteri ini. Dan sekarang yang menjadi dilema, apakah dengan SKB ini bisa menggugurkan putusan pengadilan itu, tentu yang bisa jawab ini adalah pakar hukum,” ujar Sekda.

Soal intruksi ini, pihaknya pun tetap menindaklanjuti dan pemkab masih diberi waktu hingga akhir Desember 2018. “Nanti kita laporkan dulu ke BKN, secara akumulasi,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 44 ASN di Provinsi Jambi yang tercatat sebagai pelaku kejahatan korupsi yang dibuktikan dengan keputusan hukum tetap. Dari 44 ASN ini, 15 pegawai di Pemprov Jambi, sisanya 29 ASN tersebar di 11 kabupaten/kota. (it)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Wisata Budaya dan Alam Tanjabtim Dilirik

Next Post

Mobil Bantuan “Nelayan Pintar”  Tidak Berfungsi

Related Posts

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In