• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satpol PP Sarolangun Amankan Puluhan Dus Miras

Satpol PP Sarolangun Amankan Puluhan Dus Miras

11 November 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sarolangun kian gencar melakukan penertiban untuk menciptakan suasana yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat sekaligus guna mendukung program pemerintah yang agamis dan bersih dari kemaksiatan.

Kali ini, Satpol PP Sarolangun menggelar Operasi Non Yustisi pemberatasan Pekat sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, yang mana operasi tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Sarolangun Riduan,SSTP.M.E didampingi Kabid PerUU Dedi Angrawan,SH, Kabid Tibum Herjoni, dan PPNS, dan beberapa pejabat serta anggota Satpol PP.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Bupati Sarolangun, H.Cek Endra untuk memberantas penyakit masyarakat yg ada di Kabupaten Sarolangun,” sebut Kasat Pol PP Riduan.

Dalam operasi yang digelar Jumat (9/11/2018) sekira pukul 09.00 WIB, Petugas berhasil mengamankan 35 dus minuman keras beralkohol dari dua toko di Kecamatan Singkut, minuman yang disita antara lain, Minuman jenis New Port Passion Blue,Anggur merah,Mix max, Asoka whisky, Black Jack, dan Prost Beer.

“Pemilik barang tersebut sudah dipanggil dan sudah di BAP lalu membuat surat pernyataan. Terkait temuan ini,pihak kita akan berkoordinasi dg pihak terkait dalam masalah ini,” ucap Riduan.

Kasat Pol PP Sarolangun Riduan menghimbau kepada seluruh pemilik usaha yg ada dalam wilayah Kabupaten Sarolangun agar tidak melakukan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sarolangun Bumi sepucuk adat serumpun pseko. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Geger, Penambang Pasir Temukan Mayat

Next Post

Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In