• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Barang Bukti Narkoba di Kejaksaan Dimusnahkan

Barang Bukti Narkoba di Kejaksaan Dimusnahkan

13 November 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Wakil Bupati, Kejakasan Negeri (Kejari), dan kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta unsur Forkopimda, lakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu Juli sampai oktober 2018.

Terhitung narkoba tersebut merupakan jenis shabu seberat 100 gram, ditambah 3,5 Kg lainnya, 2 kg daun ganja kering, alat isap, timbangan digital, senjata tajam, senjata api, sejumlah HP berbagai merk, 2 butir Pil ektesi,

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Pantauan Aksi Post, Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Tanjab Barat H.Amir Sakib, Kajari Tanjung Jabung Barat Tri Joko,SH, Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G sinaga, Wakil Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Andi Hendrawan,SH,MH, Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Dandim 0419 Tanjab.

Brang bukti shabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan nakoba jenis daun ganja kering, pil ektesi dan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Tri Joko,SH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pihaknya ini merupakan dari hasil sitaan para pelaku yang tertangkap di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap 88 kasus perkara.

Menurut Tri Joko, barang bukti ini tekumpul sepanjang Juli –  Oktober 2018. ” Barang bukti yang kita musnahkan ini terutama narkoba jenis shabu dan daun ganja kering, pil ektesi dan barang bukti lain yang tidak dapat kita sebutkan satu persatu,” ungkap Kajari didampingi Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Sefri Hendra,SH, Selasa (13/11).

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjab Barat Amir Sakib menegaskan, masyarakat diharapkan dapat menghindari narkoba, banyak hal hal baik yang masih bisa kita lakukan, adapun yang sudah tercandu bisa dilakukan rehabilitas. “Saya berharap kedepannya para pelaku narkoba ini diberi hukuman yang lebih berat seperti hukuman mati agar mendapatkan efek jera,” timpal Wabup. (bjg)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

2030 Ditargetkan Tidak Ada Wilayah Kumuh, Kabupaten Tanjabbar Terbitkan perda

Next Post

Anak Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In