• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Bekuk Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Sarolangun dan Pelawan

Polres Sarolangun Bekuk Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Sarolangun dan Pelawan

14 November 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Peredaran Narkoba di Kabupaten Sarolangun terbilang cukup tinggi, Satres Narkoba Polres Sarolangun kembali berhasil membekuk dua pengedar Narkoba, di  Kecamatan Sarolangun dan Pelawan.

Penangkapan dua pengedar Narkoba tersebut merupakan  hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, sebanyak 3,2 gram sabu siap edar berhasil didapatkan dari tangan AD di Kecamatan Sarolangun.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Sementara Minggu malam, Satres Narkoba kembali membekuk satu lagi bandar Narkoba berinisial ML di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Limau Kapas, Kecamatan Pelawan. Dari tangan ML polisi mengamankan barang  bukti Narkoba jenis sabu dengan berat 10,4 gram. Polres Tanjabbar Limpahkan Pelaku Sabu 7 Kg Jaringan Internasional ke Kejari.

“Barang  bukti  lainnya yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Vixion, HP, uang  Rp1,5 juta dari hasil penjualan Narkoba. Serta plastik klip bening untuk membungkus sabu,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wiralaksana dalam pers rilisnya.

Kapolres mengatakan kedua pelaku merupakan jaringan peredaran Narkoba yang berbeda, namun Polisi akan terus mendalami kasus ini.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sarolangun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Junto 114 Ayat 1 Junto 112 Ayat  1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Ruas Jalan Sungaipenuh - Tapan Longsor

Next Post

Tim Peduli Bencana Tanjabtim Serahkan Bantuan Palu

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In