• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Bekuk Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Sarolangun dan Pelawan

Polres Sarolangun Bekuk Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Sarolangun dan Pelawan

14 November 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Peredaran Narkoba di Kabupaten Sarolangun terbilang cukup tinggi, Satres Narkoba Polres Sarolangun kembali berhasil membekuk dua pengedar Narkoba, di  Kecamatan Sarolangun dan Pelawan.

Penangkapan dua pengedar Narkoba tersebut merupakan  hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, sebanyak 3,2 gram sabu siap edar berhasil didapatkan dari tangan AD di Kecamatan Sarolangun.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sementara Minggu malam, Satres Narkoba kembali membekuk satu lagi bandar Narkoba berinisial ML di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Limau Kapas, Kecamatan Pelawan. Dari tangan ML polisi mengamankan barang  bukti Narkoba jenis sabu dengan berat 10,4 gram. Polres Tanjabbar Limpahkan Pelaku Sabu 7 Kg Jaringan Internasional ke Kejari.

“Barang  bukti  lainnya yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Vixion, HP, uang  Rp1,5 juta dari hasil penjualan Narkoba. Serta plastik klip bening untuk membungkus sabu,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wiralaksana dalam pers rilisnya.

Kapolres mengatakan kedua pelaku merupakan jaringan peredaran Narkoba yang berbeda, namun Polisi akan terus mendalami kasus ini.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sarolangun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Junto 114 Ayat 1 Junto 112 Ayat  1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Ruas Jalan Sungaipenuh - Tapan Longsor

Next Post

Tim Peduli Bencana Tanjabtim Serahkan Bantuan Palu

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In