• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Bekuk Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Sarolangun dan Pelawan

Polres Sarolangun Bekuk Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Sarolangun dan Pelawan

14 November 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Peredaran Narkoba di Kabupaten Sarolangun terbilang cukup tinggi, Satres Narkoba Polres Sarolangun kembali berhasil membekuk dua pengedar Narkoba, di  Kecamatan Sarolangun dan Pelawan.

Penangkapan dua pengedar Narkoba tersebut merupakan  hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, sebanyak 3,2 gram sabu siap edar berhasil didapatkan dari tangan AD di Kecamatan Sarolangun.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Sementara Minggu malam, Satres Narkoba kembali membekuk satu lagi bandar Narkoba berinisial ML di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Limau Kapas, Kecamatan Pelawan. Dari tangan ML polisi mengamankan barang  bukti Narkoba jenis sabu dengan berat 10,4 gram. Polres Tanjabbar Limpahkan Pelaku Sabu 7 Kg Jaringan Internasional ke Kejari.

“Barang  bukti  lainnya yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Vixion, HP, uang  Rp1,5 juta dari hasil penjualan Narkoba. Serta plastik klip bening untuk membungkus sabu,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wiralaksana dalam pers rilisnya.

Kapolres mengatakan kedua pelaku merupakan jaringan peredaran Narkoba yang berbeda, namun Polisi akan terus mendalami kasus ini.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sarolangun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Junto 114 Ayat 1 Junto 112 Ayat  1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Ruas Jalan Sungaipenuh - Tapan Longsor

Next Post

Tim Peduli Bencana Tanjabtim Serahkan Bantuan Palu

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In