• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Bekuk Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Sarolangun dan Pelawan

Polres Sarolangun Bekuk Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Sarolangun dan Pelawan

14 November 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Peredaran Narkoba di Kabupaten Sarolangun terbilang cukup tinggi, Satres Narkoba Polres Sarolangun kembali berhasil membekuk dua pengedar Narkoba, di  Kecamatan Sarolangun dan Pelawan.

Penangkapan dua pengedar Narkoba tersebut merupakan  hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, sebanyak 3,2 gram sabu siap edar berhasil didapatkan dari tangan AD di Kecamatan Sarolangun.

Berita Lainnya

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Sementara Minggu malam, Satres Narkoba kembali membekuk satu lagi bandar Narkoba berinisial ML di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Limau Kapas, Kecamatan Pelawan. Dari tangan ML polisi mengamankan barang  bukti Narkoba jenis sabu dengan berat 10,4 gram. Polres Tanjabbar Limpahkan Pelaku Sabu 7 Kg Jaringan Internasional ke Kejari.

“Barang  bukti  lainnya yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Vixion, HP, uang  Rp1,5 juta dari hasil penjualan Narkoba. Serta plastik klip bening untuk membungkus sabu,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wiralaksana dalam pers rilisnya.

Kapolres mengatakan kedua pelaku merupakan jaringan peredaran Narkoba yang berbeda, namun Polisi akan terus mendalami kasus ini.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sarolangun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Junto 114 Ayat 1 Junto 112 Ayat  1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Ruas Jalan Sungaipenuh - Tapan Longsor

Next Post

Tim Peduli Bencana Tanjabtim Serahkan Bantuan Palu

Related Posts

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In