• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Saksi Pelapor Hengkang di Persidangan Bawaslu

Saksi Pelapor Hengkang di Persidangan Bawaslu

27 Desember 2018
in HEADLINE

Persidangan Sempat Tiga Kali Diskor

Sarolangun, AP – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif Pemilu kembali digelar Bawaslu Sarolangun, Kamis (27/12) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari pelapor.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Menariknya, dua saksi yang disiapkan pelapor, Syahrial Gunawan ternyata hengkang di persidangan. Padahal, dua saksi tersebut sempat hadir di Bawaslu dan sudah mengisi buku tamu. Namun saat pemanggilan oleh majelis hakim, rupanya dua saksi menghilang. Jalannya persidangan tiga kali dilakukan skor, sebab menunggu kelengkapan bukti pelapor dan menunggu kehadiran dua saksi dari pelapor.

“Saksi AH Marzuki sedang mengikuti paripurna DPRD, sedangkan Tarmizi belum bisa dihubungi, kami minta sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor di tunda Jum’at 28 Desember 2018,”sebut Syahrial Gunawan di persidangan.

Terpisah, kuasa hukum terlapor, Samaratul Fuad menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Menurutnya, dua nama saksi sudah terlampir di laporan pelapor, artinya kesaksian dua saksi tersebut sudah disiapkan dari awal, tapi anehnya tak bisa hadir di persidangan, padahal sudah mengisikan absen dan persidangan dua kali di skor menunggu saksi pelapor.

“Kami minta hakim majelis bersikap adil dalam menyingkapi persoalan ketidakhadiran saksi pelapor, sebab sudah diberikan kesempatan oleh hakim majelis kepada pelapor, dan persidangan dua kali dilakukan skor,”jelasnya.

Ketua hakim majelis Bawaslu, Mudrika menyimpulkan dengan memberikan satu kali kesempatan kepada pelapor untuk menyiapkan saksi di persidangan, sebaliknya jika saksi juga tidak bisa hadir, maka dianggap tidak ada kesaksian dari pelapor.

“Sidang dilanjutkan Jum’at 28 Desember 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, pembuktian terlapor dan mendengarkan keterangan saksi terlapor,”terang Mudrika.

Perlu diketahui, pada sidang Bawaslu Kamis (2712) dipimpin oleh Mudrika didampingi Edi Martono dan Johan Iswadi, diawal persidangan pihak dari pelapor menyampaikan 36 item bukti ke hakim majelis, pihak pelapor sempat melengkapi bukti, sehingga persidangan saat itu diskor oleh hakim majelis sekitar 45 menit. (luk)

ShareTweetSend
Previous Post

Tim Tanjung Jabung Timur Peduli Kembali Buka Donasi

Next Post

Bupati Buat Program 'Ciduk' Pembuang Sampah Sembarangan

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In