• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Saksi Pelapor Hengkang di Persidangan Bawaslu

Saksi Pelapor Hengkang di Persidangan Bawaslu

27 Desember 2018
in HEADLINE

Persidangan Sempat Tiga Kali Diskor

Sarolangun, AP – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif Pemilu kembali digelar Bawaslu Sarolangun, Kamis (27/12) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari pelapor.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Menariknya, dua saksi yang disiapkan pelapor, Syahrial Gunawan ternyata hengkang di persidangan. Padahal, dua saksi tersebut sempat hadir di Bawaslu dan sudah mengisi buku tamu. Namun saat pemanggilan oleh majelis hakim, rupanya dua saksi menghilang. Jalannya persidangan tiga kali dilakukan skor, sebab menunggu kelengkapan bukti pelapor dan menunggu kehadiran dua saksi dari pelapor.

“Saksi AH Marzuki sedang mengikuti paripurna DPRD, sedangkan Tarmizi belum bisa dihubungi, kami minta sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor di tunda Jum’at 28 Desember 2018,”sebut Syahrial Gunawan di persidangan.

Terpisah, kuasa hukum terlapor, Samaratul Fuad menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Menurutnya, dua nama saksi sudah terlampir di laporan pelapor, artinya kesaksian dua saksi tersebut sudah disiapkan dari awal, tapi anehnya tak bisa hadir di persidangan, padahal sudah mengisikan absen dan persidangan dua kali di skor menunggu saksi pelapor.

“Kami minta hakim majelis bersikap adil dalam menyingkapi persoalan ketidakhadiran saksi pelapor, sebab sudah diberikan kesempatan oleh hakim majelis kepada pelapor, dan persidangan dua kali dilakukan skor,”jelasnya.

Ketua hakim majelis Bawaslu, Mudrika menyimpulkan dengan memberikan satu kali kesempatan kepada pelapor untuk menyiapkan saksi di persidangan, sebaliknya jika saksi juga tidak bisa hadir, maka dianggap tidak ada kesaksian dari pelapor.

“Sidang dilanjutkan Jum’at 28 Desember 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, pembuktian terlapor dan mendengarkan keterangan saksi terlapor,”terang Mudrika.

Perlu diketahui, pada sidang Bawaslu Kamis (2712) dipimpin oleh Mudrika didampingi Edi Martono dan Johan Iswadi, diawal persidangan pihak dari pelapor menyampaikan 36 item bukti ke hakim majelis, pihak pelapor sempat melengkapi bukti, sehingga persidangan saat itu diskor oleh hakim majelis sekitar 45 menit. (luk)

ShareTweetSend
Previous Post

Tim Tanjung Jabung Timur Peduli Kembali Buka Donasi

Next Post

Bupati Buat Program 'Ciduk' Pembuang Sampah Sembarangan

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In