• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dari Sembilan Usulan Ran perda, Baru Tujuh Yang Ditetapkan DPRD Tanjabtim

Dari Sembilan Usulan Ran perda, Baru Tujuh Yang Ditetapkan DPRD Tanjabtim

7 Januari 2019
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Ditahun 2018 lalu, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah mengusulkan sebanyak sembilan Rancangan peraturan daerah (Ranperda), dan tujuh diantaranya telah disetujui oleh DPRD Tanjabtim untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketujuh Ranperda itu adalah Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda RPJMD Tahun 2016, Ranperda pembinaan dan pemberdayaan Koperasi, Ranperda tentang pengolahan zakat, Peredaran tentang  pemberantasan penyalahgunaan dan perdaran Narkoba, Ranperda Tentang Pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil menengah, serta Perda tentang Pencegahan, Penanganan dan perlindungan korban perdagangan dan anak.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Sementara itu, dua usulan Ranperda yang ditunda untuk diajukan ke Dewan untuk di bahas adalah Ranperda tentang perubahan status kelurahan menjadi desa, serta Ranperda tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilaya atau RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Idris saat dikonfimasi pada Senin (07/01) di ruang kerjanya mengatakan, ketujuh produk hukum Ranperda yang telah disetujui dewan itu kini telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapat evaluasi dan fasilitasi.

“Kita tinggal nunggu jadwal dari Provinsi be lagi untuk evaluasi dan fasilitasi, baru kita dapat nomor register. Perda kita sudan nomor baru bisa diberlakukan,” kata Idris.

Idris menambahkan, untuk dua Ranperda yang belum diajukan ke dewan untuk disetujui disebabkan masih ada beberapa unsur Ranperda tersebut yang belum terpenuhi. Misalnya Ranperda tentang perubahan status kelurahan menjadi desa, salah satu syaratnya belum terpenuhi yaitu penegasan batas wilayah.

“Tapi Ranperda ini tetap akan di lanjutkan tahun ini, untuk disahkan menjadi Perda,” tegas Idris.

Sementara itu, untuk tahun 2019 ini, Bagian hukum Setada Tanjabtim telah menerima enam usulan Ranperda dari sejumlah dinas. Satu diantaranya dari Dinas Keluatan dan Perikanan, yaitu Perda tentang alat tangkap. (fni)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sidang Putusan Bawaslu Sarolangun Menangkan M Syaihu

Next Post

Walikota Jambi  Syarif Fasha Tinjau Kesiapan Danau Sipin Paska di Hantam Banjir Beberapa Waktu Lalu.

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In