• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dari Sembilan Usulan Ran perda, Baru Tujuh Yang Ditetapkan DPRD Tanjabtim

Dari Sembilan Usulan Ran perda, Baru Tujuh Yang Ditetapkan DPRD Tanjabtim

7 Januari 2019
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Ditahun 2018 lalu, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah mengusulkan sebanyak sembilan Rancangan peraturan daerah (Ranperda), dan tujuh diantaranya telah disetujui oleh DPRD Tanjabtim untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketujuh Ranperda itu adalah Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda RPJMD Tahun 2016, Ranperda pembinaan dan pemberdayaan Koperasi, Ranperda tentang pengolahan zakat, Peredaran tentang  pemberantasan penyalahgunaan dan perdaran Narkoba, Ranperda Tentang Pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil menengah, serta Perda tentang Pencegahan, Penanganan dan perlindungan korban perdagangan dan anak.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Sementara itu, dua usulan Ranperda yang ditunda untuk diajukan ke Dewan untuk di bahas adalah Ranperda tentang perubahan status kelurahan menjadi desa, serta Ranperda tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilaya atau RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Idris saat dikonfimasi pada Senin (07/01) di ruang kerjanya mengatakan, ketujuh produk hukum Ranperda yang telah disetujui dewan itu kini telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapat evaluasi dan fasilitasi.

“Kita tinggal nunggu jadwal dari Provinsi be lagi untuk evaluasi dan fasilitasi, baru kita dapat nomor register. Perda kita sudan nomor baru bisa diberlakukan,” kata Idris.

Idris menambahkan, untuk dua Ranperda yang belum diajukan ke dewan untuk disetujui disebabkan masih ada beberapa unsur Ranperda tersebut yang belum terpenuhi. Misalnya Ranperda tentang perubahan status kelurahan menjadi desa, salah satu syaratnya belum terpenuhi yaitu penegasan batas wilayah.

“Tapi Ranperda ini tetap akan di lanjutkan tahun ini, untuk disahkan menjadi Perda,” tegas Idris.

Sementara itu, untuk tahun 2019 ini, Bagian hukum Setada Tanjabtim telah menerima enam usulan Ranperda dari sejumlah dinas. Satu diantaranya dari Dinas Keluatan dan Perikanan, yaitu Perda tentang alat tangkap. (fni)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sidang Putusan Bawaslu Sarolangun Menangkan M Syaihu

Next Post

Walikota Jambi  Syarif Fasha Tinjau Kesiapan Danau Sipin Paska di Hantam Banjir Beberapa Waktu Lalu.

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In