Sarolangun,AP– Lagi Jajaran Polsek Air Hitam berhasil membekuk dua pemuda yang sedang melakukan transaksi barang haram narkotika jenis Shabu, yang terjadi di daerah Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun Rabu (16/01) sekira pukul 13.00 wib.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas Iptu Ardiansyah mengatakan, penangkapan itu dilakukan ketika Personil Opsnal Sat Narkoba Polsek Air Hitam mendapatkan Informasi dari warga, bahwa sedang terjadinya transaksi narkoba di daerah Kecamatan Air Hitam, lalu anggota opsnal narkoba melakukan penyisiran.
“Pada saat melakukan penyisiran didapati 1 unit rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis SHABU. Ketika melakukan pengintaian dan penggerebekan didapati 2 orang laki-laki yang sedang duduk di dalam rumah,” kata Kapolres Sarolangun Dadan Wira Laksana.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di badan pelaku HS (22) Belum bekerja, Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun, dan IIS (18) Beum bekerja, Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun. Dan didapati narkotika jenis SHABU di kantong depan sebelah kanan.
“Ketika dilakukan penggeledahan di badan pelaku HS (22) dan IIS (18), didapati narkotika jenis SHABU di kantong depan sebelah kanannya, dan saat ditanyakan kepada Pelaku ia mengaku barang tersebut milik SW (DPO) dan MT (DPO),” kata Kapolres Sarolangun.
Kemudian, tersangka HS dan IIS beserta barang bukti, 1(Satu) Klip Plastik bening yang diduga berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis SHABU dengan berat kotor 496 gram, 1(satu) klip plastik sedang yang berisikan 2 Klip plastik yang diduga berisikan narkotika jenis SHABU dengan berat kotor 139 gram, 1(satu) klip plastik kecil yang berisikan 1(satu) buah klip plastik berisikan narkotika jenis SHABU dengan berat kotor 0,33 gram, 1(satu) buah hp merk OPPO warna Hitam, 1(satu) buah hp merk SIAOMI warna Hitam. Sudah di amankan dan dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut, pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul 13.30 wib.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku HS (22) dan IIS (18), akan dijerat dengan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat(2) jo pasal 132 atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132,” pungkasnya.luk