• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satnarkoba Polres Tanjabtim Amankan Bandar Narkoba di Pangkal Duri

Satnarkoba Polres Tanjabtim Amankan Bandar Narkoba di Pangkal Duri

3 Maret 2019
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Setelah melakukan undercover, Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur  (Tanjabtim) berhasil menangkap Bandar Narkoba di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjabtim. Ada sekantong pelastik sabu dan sepucuk senpi juga berhasil diamankan sebagai Barang Bukti (BB) dalam oprasi yang dipimpin langsung oleh AKP. Mukhlis Gea, Kasat Narkoba.

Oprasi yang dilakukan pada Rabu (27/02) lalu itu, juga mengamankan dua yang diduga sebagai Bandar di Desa Pangkal Duri, Ismail Bin Basololo dan Asnawi Alias Kirik Bin Telong (Alm). Keduanya diamankan dirumah Basso, yang menjadi tempat tinggal Asnawi selama ini.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dan dari hasil penggeledahan dirumah tersebut, Tim mendapatkan satu buah plastik besar warna bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, didalam Kamar.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi melalui Kasat Narkoba, AKP. Mukhlis Gea mengatakan, pada oprasi ini, Tim dibagi menjadi dua. Sebab, berdasarkan penyelidikan dan mapping anggota yang melakukan undercover ada dua rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi Narkoba di Desa Pangkal Duri. Rumah Basso dan Rumah Ramli.

“Namun Ramli tidak ada dirumah saat dilakukan penggrebekan. Tapi kita mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan jika Ramli juga pengedar Sabu. Dan penggeledehan di Rumah Ramli disaksikan Ketua RT setempat,” ungkapnya.

Mukhlis Gea menjelaskan, dari hasil pengembangan dari kedua Bandar yang diamankan, keduanya mendapatkan pasokan Sabu dari MN warga Parit2 Desa Pangkal Duri. Sayangnya, saat tim bergerak ke Rumah MN kosong dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, Tim mendapatkan Air Soft Gun, Sebilah Badik dan dua kotak Magazine yang satunya berisi peluru.

“Awal mula penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Pangkal Duri. Informasinya Sabu yang masuk kesana (Pangkal Duri), berasal dari Kepuluan Riau (Kepri),” jelasnya.

Saat ini kata Gea, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara ini. Kedua pelaku yang diamankan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Kita masih kembangkan,” tegasnya. (fni)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK akan Periksa Harta Kekayaan Para Kepala Daerah di Jambi

Next Post

Warga Nipah Panjang Membersihkan Sampah Plastik di Hutan Bakau

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In