• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Tanjung Jabung Barat Serahkan 185 SK CPNS

Pemkab Tanjung Jabung Barat Serahkan 185 SK CPNS

11 Maret 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Sebanyak 185 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima secara simbolis Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat. SK tersebut secara resmi diserahkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat di Balai Pertemuan, Kantor BupatinTanjung Jabung Barat (11/03/2019)

Dalam acara tersebut Bupati Tanjung Jabung Barat Dr.Ir.H.Safrial Ms mengatakan melalui sistem penyaringan aparatur sipil negara yang berbasis kompetensi, Bupati menyakini jika, saudara-saudara putra-putri terbaik bangsa yang layak untuk diangkat sebagai CPNS.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

“Melalui seleksi yang ketat saudara lulus dan diterima sebagai CPNS, bersyukurlah atas nikmat yang diberikan ALLAH SWT serta bekerjalah dengan maksimal”ujarnya

Safrial  juga menjelaskan, setiap ASN harus memiliki loyalitas terhadap pimpinan serta amanah dan menjadi ASN yang disiplin juga bertanggung jawab.

“Perlu diingat bahwa tugas sebagai ASN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka sikap professional, komitmen, disiplin dan memiliki integritas serta tanggung jawab perlu dimiliki ,” katanya.

Selain itu, ASN harus bersedia dalam hal penempatan, jangan terbesit untuk mengajukan pindah keluar daerah dengan alasan apapun.

“Saudara-saudara boleh mengajukan pindah keluar daerah sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS, sesuai peraturan MENPAN RB nomor 36 tahun 2018” ungkapnya.

Penyerahan SK tersebut dihadiri peserta yang akan menerima disaksikan oleh Wakil Bupati Tanjab Barat, asisten, Staf Ahli, unsur forkopimda, dan para kepala OPD. (Her)

ShareTweetSend
Previous Post

1.876 Bok Surat Suara Pemilu 2019 Dalam Perjalanan ke Tungkal

Next Post

Dewan Akan Cek Anggaran Foging

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In