• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Masih Banyak Perkawinan Belum Tercatat di PPN

Masih Banyak Perkawinan Belum Tercatat di PPN

20 Maret 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat menggelar Sidang Isbat Nikah, Senin, (19/03) di Kantor Kecamatan Batang Asam.

Adapun peserta yang mengikuti sidang isbat nikah tersebut berjumlah 25 pasang yang merupakan pasangan resmi secara agama atau siri, namun belum tercatat secara resmi dalam dokumen pernikahan negara, baik KUA atau Catatan Sipil.

Berita Lainnya

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Para pasangan itu dinikahkan kembali melalui sidang isbat nikah. Kepala Bagian Kesra Setda Tanjab Barat Hidayat Kasuma menerangkan bahwa pelayanan terpadu ini, bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum serta membantu masyarakat yang tidak mampu.

“Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, masih banyak perkawinan yang belum tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab serta alasan, sehingga mereka tidak memiliki buku nikah,” ungkapnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa, hal ini memberikan dampak negatif, diantaranya tidak dapat memiliki perlindungan hukum, karena tidak ada bukti pernikahan, seperti buku nikah dan kesulitan dalam menjamin hak hak pernikahan apabila terjadi perceraian.

“Serta kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, dan kartu keluarga dalam kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” lanjutnya.

Dengan digelarnya sidang isbat ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi pasangan yang tidak tercatat di KUA, mengingat pentingnya pencatatan nikah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum serta mempermudah kepengurusan administrasi kependudukan. (bjg)

ShareTweetSend
Previous Post

Kades Ma.Sekalo, Akan Maksimalkan Pembangunan di Biayai DD Tahun 2019

Next Post

Cuaca Tak Menentu, Nelayan Tak Bisa Melaut

Related Posts

Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In