• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bacakades yang Tidak Lolos Tes Dipersilahkan Menggugat

Bacakades yang Tidak Lolos Tes Dipersilahkan Menggugat

6 Oktober 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Kaban BPMPD Tanjabtim, Junaidi Rahmat menegaskan, bagi para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang dinyatakan tidak lolos tes, sehingga tidak dapat maju dalam Pilkades, dipersilahkan menggunggat ke posko Pilkades atau tepatnya di Kantor BPMPD Tanjabtim.

Dari sebanyak 138 Bacakades yang mengikuti tes, untuk bertarung dalam Pilkades dari tes yang dilaksanakan belum lama ini, tercatat 23 Bacakades tidak lolos. Ada tiga masalah Bacakades tidak lolos tes, masalah pertama berkas tidak lengkap, lalu tidak ikut tes dari awal dan hasil tes tidak memenuhi nilai standar kelulusan.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

“Dari 23 Bacakades yang tidak lolos, tiga berkas Bacakades tidak lengkap, empat orang tidak ikut tes dari awal, dan 16 Bacakades standar nilai di bawah rata-rata. Nilai standar kelulusan 60,00,” jelas Junaidi

Dikatakannya, terkait tiga Bacakades yang tidak lolos ini disebabkan masalah ijazah. Bacakades gagal menunjukan ijazah asli. Karena syarat utama adalah melampirkan ijazah asli Bacakades.

“Masalah asli atau tidak itu bukan domain saya, ada pihak yang berkompetensi menentukan itu asli atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, masalah persyaratan adalah masalah vital, mulai dari penyerahan berkas di tingkat panitia desa hingga kabupaten. Ijazah yang dimiliki harus STTB asli. Berbeda dengan masalah KTP, yang sebelumnya Bacakades harus menetap di desa tersebut minimal satu tahun.

“Tapi kan sesuai putusan Mahkamah Konstitus (MK, red) sudah dianulir. Jadi Bacakdes tidak perlu menetap di desa Bacakades selama satu tahun. Untuk masalah ijazah Bacakades yang keberatan, silahkan melakukan gugatan ke pengadilan. Kami siap, karena kami punya prosedur menyangkut ijazah Bacakdes asli atau tidak,” jelasnya.

Sementara, dari 12 PNS yang maju dalam Pilkades, hanya satu PNS yang tidak dapat ikut bersaing. Pasalnya PNS yang diketahui bernama Sumpena, Bacakades Lambur II, Kecamatan Sabak Timur, tidak mendapatkan izin bupati. Yang bersangkutan masih dibutuhkan sebagai PNS karena merupakan Plt. BP3K Kecamatan Sabak Timur.

“Perintah pak bupati ada tiga prioritas yang tidak diberikan izin, yakni tenaga kesehatan, tenaga pengajar dan tenaga pertanian,” katanya.

Izin bupati bagi PNS yang ingin maju dalam Pilkades, lanjutnya, sangat dibutuhkan, karena bupati merupakan pembina kepegawaian tertinggi. Untuk PNS dari instansi lain pun boleh mengikuti Pilkades.

“Asalkan memang ada izin dari atasan masing-masing dalam hal ini minimal eselon 2. Kalau TNI/Polri harus ada izin dari kesatuan masing-masing,” tuntasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Gawat! Lagi-lagi Pelajar di Kerinci Tertangkap Ngelem

Next Post

2 Puskesmas Kerinci Terima Sertifikat Akreditasi Dari Kemenkes

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In