• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perpres Jokowi Keterlibatan TNI, Kelompok Teroris Panik!

Perpres Jokowi Keterlibatan TNI, Kelompok Teroris Panik!

12 Mei 2020
in HEADLINE

Jakarta, AP – Peneliti terorisme dari UI, Ridlwan Habib, menilai Peraturan Presiden tentang keterlibatan TNI menangani terorisme akan menggentarkan kelompok terorisme untuk melakukan pergerakan di Indonesia.

Habib mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan mengeluarkan Perpres terkait dengan UU Nomor 5/2018 tentang Penanggulangan Terorisme, yang di dalamnya mengatur secara rinci pelibatan TNI menangani terorisme.

Berita Lainnya

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

“Naskah rancangan Perpres itu menggentarkan kelompok radikal. Ada kepanikan dan ketakutan dari jaringan radikal kalau TNI masuk,” kata dia, Selasa (12/5).

Menurut dia, pelibatan TNI sejak proses penangkalan terorisme, penindakan sampai dengan masa pemulihan sudah tepat untuk diterapkan.

“Intelijen TNI bisa lebih efektif melakukan operasi pencegahan teror,“ ujarnya.

Selama ini, TNI sudah mempunyai satuan dan kemampuan intelijen baik di tingkat Markas Besar TNI sampai di tingkat satuan teritorial, di antaranya di tingkat Kodim, sehingga data intelijen itu bisa digunakan sebagai upaya penangkalan rencana terorisme.

“Di beberapa grup medsos kelompok radikal tampak ketakutan dan kepanikan. Kelompok ini cemas karena memang TNI punya jejaring sampai ke desa,” katanya.

Perpres itu juga mengatur tentang penindakan terhadap kejadian terorisme, pada pasal 9 naskah rancangan Perpres itu diatur jenis-jenis serangan teror yang dapat diatasi TNI. Misalnya, lanjut dia, serangan yang ditujukan pada presiden dan wakil presiden, serangan pada objek vital nasional, dan aksi terorisme lain berskala tinggi.

”TNI punya Gultor, ada juga Komando Operasi Khusus Mabes TNI yang bisa digerakkan setiap saat,” ujar alumnus S2 Intelijen UI itu.

Ia menjelaskan, Perpres itu juga tidak menabrak norma hukum peradilan umum karena jelas diatur dalam pasal 10 naskah rancangan Perpres bahwa hasil penindakan segera diberikan kepada Kepolisian Indonesia untuk diproses hukum, jadi tidak bertentangan dengan norma peradilan.

“Kekhawatiran bahwa Perpres itu akan melanggar HAM juga tidak tepat. Selama ini pada praktiknya TNI sudah terlibat, misalnya di Operasi Tinombala di Poso, justru dengan adanya Perpres ini bisa lebih diawasi dan terukur,” ujar dia.

Naskah rancangan Perpres Tugas TNI dalam mengatasi terorisme itu terdiri dari 7 bab dan 15 pasal. Saat ini, naskah rancangan Perpres itu sudah selesai dan menunggu penomoran resmi lembaran berita negara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Wali Kota Tiadakan Shalat Idul Fitri

Next Post

Gadis Jambi Operasikan Traktor Tangan di Bekasi

Related Posts

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In