• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perda Portistusi Bakal Dibentuk

Perda Portistusi Bakal Dibentuk

12 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Untuk memberantas praktik prostitusi baik yang terselubung maupun terang-terangan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) masih belum memiliki payung hukum. Pemberantasan tindak prostitusi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan selama ini dinilai masih terkendala belum adanya Perda yang kuat untuk memberantas praktik prostitusi.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanjabbar, dalam waktu dekat bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang prostitusi tersebut.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

“Memang menjadi keharusan sebenarnya, karena kita mengangap perda prostitusi di Tanjabbar lamban disahkan bila dibanding Kabupaten Kota yang ada di Propinsi Jambi,” ujar Ambok Angka, SH anggota DPRD Komisi II Tanjabbar.

Pembuatan Perda ini, kata Ambok memang merupakan inisiatif dari DPRD dan secara internal sudah dibahas dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk lembaga adat untuk meminta masukan.

“RAB sudah selesai, kajian Akademiknya pun sudah selesai tinggal dinaikan kepada pimpinan dan tahapannya menunggu paripurna internal. Seterusnya akan diserahkan ke eksekutif untuk dibahas secara bersama,” sebutnya.

Ambok menjelaskan, perda portitusi untuk di Kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi. Seperti yang sudah diterapkan di Kota Jambi. Ini patut dijadikan percontohan karena tanpa adanya Perda Prostitusi, sangat sulit untuk memberantas praktik prostitusi.

“Dengan adanya perda ini, dalam pemberantasan prostitusi, Perda inilah yang akan menjadi payung hukumnya. Tentu apabila nantinya disahkan,” ungkap angota dewan Dapil Kecamatan Betara ini.

Dewan dari fraksi Gerindra ini menyebutkan, jika selama ini diakuinya pemerintah daerah sangat kesulitan, karena pemerintah daerah hanya mengunakan Perda penertiban lingkungan.

“Jadi perda yang digunakan selama ini kita angap kurang efektif,” jelasnya.

Dirinya mengakui daerah seperti Kecamatan Betara 10 dan di wilayah hulu ada nama ” Tenda Biru” untuk menjangkau kawasan itu sangat sulit tanpa ada perda prostitusi ini.

“Penertibannya nanti dengan disahkan perda ini, seperti hotel-hotel dan kos-kosan bisa ditertibkan dengan adanya payung hukum ini. Makanya dimasa persidangan DPR hal ini akan didorong terus, karena pada tahun ini Perda Prostitusi ini memang harus selesai,” terangnya.

Dirinya mengatakan, yang akan dibentuk ini sebenarnya ada empat raperda, salah satunnya perda portitusi, lembaga adat, perda pergantian perangkat desa dan perda larangan merokok ditempat umum.

“Perda ini dua inisiatif kita, duanya inisitif pemerintah daerah, dan saat ini kita masih menunggu naskah akademiknya dari pemda karena sampai kini kita tanya kebagian kabag hukumnya belum selesai,” tutupnya. mg

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jaringan Wifi Terputus Akibat Galian Drainase

Next Post

Proyek Pengerukan Parit 1 Sungai Gebar Dikeluhkan Warga

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In