• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perda Portistusi Bakal Dibentuk

Perda Portistusi Bakal Dibentuk

12 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Untuk memberantas praktik prostitusi baik yang terselubung maupun terang-terangan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) masih belum memiliki payung hukum. Pemberantasan tindak prostitusi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan selama ini dinilai masih terkendala belum adanya Perda yang kuat untuk memberantas praktik prostitusi.

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanjabbar, dalam waktu dekat bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang prostitusi tersebut.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

“Memang menjadi keharusan sebenarnya, karena kita mengangap perda prostitusi di Tanjabbar lamban disahkan bila dibanding Kabupaten Kota yang ada di Propinsi Jambi,” ujar Ambok Angka, SH anggota DPRD Komisi II Tanjabbar.

Pembuatan Perda ini, kata Ambok memang merupakan inisiatif dari DPRD dan secara internal sudah dibahas dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk lembaga adat untuk meminta masukan.

“RAB sudah selesai, kajian Akademiknya pun sudah selesai tinggal dinaikan kepada pimpinan dan tahapannya menunggu paripurna internal. Seterusnya akan diserahkan ke eksekutif untuk dibahas secara bersama,” sebutnya.

Ambok menjelaskan, perda portitusi untuk di Kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi. Seperti yang sudah diterapkan di Kota Jambi. Ini patut dijadikan percontohan karena tanpa adanya Perda Prostitusi, sangat sulit untuk memberantas praktik prostitusi.

“Dengan adanya perda ini, dalam pemberantasan prostitusi, Perda inilah yang akan menjadi payung hukumnya. Tentu apabila nantinya disahkan,” ungkap angota dewan Dapil Kecamatan Betara ini.

Dewan dari fraksi Gerindra ini menyebutkan, jika selama ini diakuinya pemerintah daerah sangat kesulitan, karena pemerintah daerah hanya mengunakan Perda penertiban lingkungan.

“Jadi perda yang digunakan selama ini kita angap kurang efektif,” jelasnya.

Dirinya mengakui daerah seperti Kecamatan Betara 10 dan di wilayah hulu ada nama ” Tenda Biru” untuk menjangkau kawasan itu sangat sulit tanpa ada perda prostitusi ini.

“Penertibannya nanti dengan disahkan perda ini, seperti hotel-hotel dan kos-kosan bisa ditertibkan dengan adanya payung hukum ini. Makanya dimasa persidangan DPR hal ini akan didorong terus, karena pada tahun ini Perda Prostitusi ini memang harus selesai,” terangnya.

Dirinya mengatakan, yang akan dibentuk ini sebenarnya ada empat raperda, salah satunnya perda portitusi, lembaga adat, perda pergantian perangkat desa dan perda larangan merokok ditempat umum.

“Perda ini dua inisiatif kita, duanya inisitif pemerintah daerah, dan saat ini kita masih menunggu naskah akademiknya dari pemda karena sampai kini kita tanya kebagian kabag hukumnya belum selesai,” tutupnya. mg

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jaringan Wifi Terputus Akibat Galian Drainase

Next Post

Proyek Pengerukan Parit 1 Sungai Gebar Dikeluhkan Warga

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In