• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Fachrori Launching Calendar Of Event, Upaya Promosikan Wisata Jambi   

Salat Idul Fitri Dirumah Aja, Pusat Perbelanjaan Ramai Ya..

20 Mei 2020
in HEADLINE

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Jambi, AP – Gubernur Jambi Fachrori Umar melarang umat islam menggelar takbiran dan meramaikan mesjid untuk beribadah salat Idul Fitri 1 Syawal 1441H/2020 ditengah pandemi Covid-19.

 

“Sebaiknya dilakukan secara berjamaah bersama anggota keluarga inti maupun sendirian di rumah masing-masing,” ujar Jubir Pemprov Jambi, Johansyah, Selasa (19/5).

 

Johansyah mengatakan, masyarakat juga dilarang menggelar acara halal bihalal atau open house dan berkunjung silaturahmi seperti tahun biasanya. Kegiatan seperti ini sejatinya bisa dilakukan melalui media sosial atau video call saat perayaan lebaran.

 

“Karena angka penularan virus corona terkonfirmasi positif, PDP dan ODP cenderung mengalami peningkatan,” kata Johansyah.

 

Menurutnya, larangan ini merupakan kesepakatan Pemprov Jambi bersama MUI, dan Kemenag di wilayah Jambi tentang pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri dalam situasi wabah Covid-19. Kata Johansyah, mengingat bahwa hukum salat ini adalah sunah muakad diperbolehkan secara berjamaah di masjid, lapangan dan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendirian di rumah. Surat edaran ini ikut ditembuskan ke Mendagri, Menag, Ketum MUI, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu.

 

Kemudian menimbang beberapa kaidah fikhiyah, lanjut Johansyah, pertama tidak boleh membahayakan diri dan orang lain. Kedua, menolak masfadah atau bahaya lebih diutamakan dari pada mencari maslahah atau kebaikan. Ketiga, kesulitan menyebabkan adanya kemudahan. Keempat, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan atau kebaikan. Dan kelima, apa yang tidak dapat dilaksanakan tidak boleh tinggalkan seluruhnya. Surat ini telah ditanda tangani Ketua MUI Provinsi Jambi Handri Hasan, Kepala Kemenag Provinsi Jambi Muhammad dan Gubernur Jambi Fachrori Umar.

 

“Itu kesepakatan kanwil agama, MUI dan gubernur,” ujar Johansyah.

 

Surat edaran ini justru berbanding terbalik, tak maksimal. Karena tak tertulis larangan beraktivitas di tempat pembelanjaan. Buktinya di Kota Jambi di tempat pusat perbelanjaan tampak masih beroperasi dan ramai padat pengunjung. Aktivitas kerumunan masa tak terhindarkan lagi. Beberapa di antara pembeli dan pedagang masih ada yang tidak mengenakan masker bahkan social distancing atau menjaga jarak aman.

 

Keramaian terpantau padat di kawasan mall, pertokoan di Mayang, kawasan Kambang, Sipin dan sejumlah pertokoan lainnya. Serbuan ini telah berlangsung 10 hari menjelang lebaran sejak siang hingga malam hari tetap banyak, mulai dari membeli pakaian, perabotan hingga kebutuhan lainnya. Bukan hanya Gubernur Jambi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga menggeluarkan larangan tersebut.

 

Hal ini mengartikan bahwa pencegahan dan sosialisasi pemerintah setempat masih belum sepenuh hati. Seyogianya, pemerintah harus betul-betul respon, peduli dan memberikan dukungan ke tengah masyarakat supaya bisa mengikuti aturan dibuat tersebut.

 

“Kan sudah ada edaran walikota. Kita tim gugus Provinsi dan kota akan menjaga pusat perbelanjaan agar mengikuti protokol kesehatan,” ucap Johansyah.

 

Untuk diketahui, hingga saat ini pasien terkonfirmasi positif berjumlah 84 orang dan empat orang dinyatakan sembuh. Kasus PDP 69 orang, ODP 96 orang, dan sedang menunggu hasil uji swab 29 orang. Kasus tertinggi berada di Kota Jambi dengan jumlah 26 orang, Merangin 18 orang, Muaro Jambi 9 orang, Kota Sungai Penuh 9 orang dan 1 sembuh, Tanjab Barat 6 orang dan 1 sembuh, Batanghari 5 orang, Bungo 3 orang dan 1 sembuh, Tebo 3 orang dan 1 sembuh, Sarolangun 3 orang, Kerinci 1 orang dan Tanjab Timur 1 orang.

 

Sedangkan sembuh baru empat orang. Dia, Sekda Tebo, Teguh Arhadi sebagai pasien pertama. Kedua, ipar Gubernur Jambi Fachrori Umar berinisial IS berusia 65 tahun pasien 03 asal kabupaten Bungo. Ketiga, warga Kota Sungai Penuh inisial MI berusia 48 tahun pasien 07 sebagai klaster Gowa. Dan keempat, warga Tanjab Barat inisial NY berusia 42 tahun pasien 05.

 

Dalam upaya penanganan virus, Pemprov Jambi telah mengalokasikan anggaran tambahan dari Rp11 miliar menjadi Rp211 miliar bersumber pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Sedangkan Kota Jambi senilai Rp47 miliar.

 

Penulis: Deni

 
ShareTweetSend
Previous Post

Tambah 3 Jadi 84 Orang Positif Corona

Next Post

Sepanjang Corona Permintaan Gas LPG Sumbagsel Meningkat

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In