• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Ilustrasi kebutuhan uang di tengah pandemi.

Uang Kerja Sama Media Massa Ditilap Rp1,6 Miliar

20 Mei 2020
in HEADLINE

Riau, AP – Penyidik Tipikor pada Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir, Riau menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi dana kerja sama media di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2016-2017, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Selasa (19/5).

Tiga tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan itu berinisial SA selaku mantan Sekwan DPRD Rokan Hilir, MZ selaku pejabat pengadaan, dan ROJ yang merupakan bendahara.

Berita Lainnya

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

“Hari ini penyidik polres melimpahkan tiga tersangka ke kami. Pelimpahan para tersangka ini, dalam rangka Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir, Herlina Samosir SH.

Dia mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah pihaknya meneliti berkas yang disusun oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir. Dalam penelitian itu, berkas perkara para tersangka pun dinyatakan lengkap.

“P-21 (berkas dinyatakan lengkap) sejak beberapa minggu yang lalu. Karena pandemi COVID-19,Tahap II-nya baru sekarang dilakukan,” ujarnya pula.

Setelah para tersangka dilimpahkan ke JPU, dilanjutkan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Siak ini, pihaknya selanjutnya menyusun isi dakwaan untuk ketiga tersangka tersebut. Terhadap para tersangka, tetap dalam tahanan.

“Dakwaan langsung kami susun sebelum dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor Pekanbaru),” ujarnya pula.

“Terhadap ketiga tersangka, tetap kami lakukan penahanan. Para tersangka kami titipkan di sel tahanan Polres Rokan Hilir,” katanya lagi.

Dalam dugaan korupsi ini, akibat perbuatan ketiga tersangka itu negara dirugikan sebanyak Rp1,6 miliar.

Adapun peran ketiga tersangka, yakni SA selaku penanggungjawab semua kegiatan kerja sama dengan media, MZ selaku PPTK kegiatan, dan ROJ berperan sebagai penanggungjawab pengeluaran uang untuk kerja sama dengan media massa. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ditengah Pandemi SKK Migas- Pertamina Terus Berbagi

Next Post

Nah, Lima Daerah Diduga Korupsikan Dana Bansos Corona

Related Posts

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In