• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengisian Wakil Kepala Daerah Usulan Mahasiswa Melalui Pemilu Tak Diterima MK

Pengisian Wakil Kepala Daerah Usulan Mahasiswa Melalui Pemilu Tak Diterima MK

20 Mei 2020
in HEADLINE

Jakarta, AP – Pengisian wakil kepala daerah yang kosong melalui pemilu yang diusulkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Michael serta Kexia Goutama, tidak diterima Mahkamah Konstitusi.

Michael dan Kexia mengajukan permohonan terhadap Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menilai pengisian wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung memakan waktu terlalu lama, misalnya, DKI Jakarta hingga lebih dari setahun.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/5), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak menemukan kerugian konstitusional pemohon atas pasal yang diuji.

“Dalam permohonan para pemohon, tidak ada penjelasan mengenai kerugian konstitusional, terutama yang dikaitkan dengan norma UUD 1945 yang dijelaskan para pemohon,” ujar Daniel Yusmic Foekh.

Dalam permohonan, dua mahasiswa itu menjelaskan hak konstitusionalnya dilindungi Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, tetapi tidak menguraikan perlindungan yang tidak diperoleh dengan tidak diisinya jabatan wakil gubernur.

Keduanya hanya menerangkan hak konstitusionalnya dijamin untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam rangka penegakan nilai-nilai perlindungan konstitusionalisme seperti yang termaktub dalam konstitusi.

Sementara untuk dalil pemohon yang merasa tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, meskipun bukan sebagai calon gubernur/wakil gubernur pada saat Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 2017, keduanya merupakan pemilih dan telah menyalurkan hak suaranya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

MK Tolak Permohonan Honorer Guru dan Perawat Diangkat ASN

Next Post

Prajurit TNI Ditahan 14 Hari Karena Ulah Si Istri

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In