• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengisian Wakil Kepala Daerah Usulan Mahasiswa Melalui Pemilu Tak Diterima MK

Pengisian Wakil Kepala Daerah Usulan Mahasiswa Melalui Pemilu Tak Diterima MK

20 Mei 2020
in HEADLINE

Jakarta, AP – Pengisian wakil kepala daerah yang kosong melalui pemilu yang diusulkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Michael serta Kexia Goutama, tidak diterima Mahkamah Konstitusi.

Michael dan Kexia mengajukan permohonan terhadap Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena menilai pengisian wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung memakan waktu terlalu lama, misalnya, DKI Jakarta hingga lebih dari setahun.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/5), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak menemukan kerugian konstitusional pemohon atas pasal yang diuji.

“Dalam permohonan para pemohon, tidak ada penjelasan mengenai kerugian konstitusional, terutama yang dikaitkan dengan norma UUD 1945 yang dijelaskan para pemohon,” ujar Daniel Yusmic Foekh.

Dalam permohonan, dua mahasiswa itu menjelaskan hak konstitusionalnya dilindungi Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, tetapi tidak menguraikan perlindungan yang tidak diperoleh dengan tidak diisinya jabatan wakil gubernur.

Keduanya hanya menerangkan hak konstitusionalnya dijamin untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam rangka penegakan nilai-nilai perlindungan konstitusionalisme seperti yang termaktub dalam konstitusi.

Sementara untuk dalil pemohon yang merasa tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, meskipun bukan sebagai calon gubernur/wakil gubernur pada saat Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 2017, keduanya merupakan pemilih dan telah menyalurkan hak suaranya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

MK Tolak Permohonan Honorer Guru dan Perawat Diangkat ASN

Next Post

Prajurit TNI Ditahan 14 Hari Karena Ulah Si Istri

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

Bayi Meninggal dalam Kandungan Diduga Reaksi Suntikan Alergi Dokter Umum RSIA Milik Wali Kota Jambi

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In