• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbukti Bela Petahana, Seorang Camat Langgar Netralitas ASN

Terbukti Bela Petahana, Seorang Camat Langgar Netralitas ASN

20 Mei 2020
in HEADLINE

Jatim, AP – Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan seorang camat di Kabupaten Jember, Jawa Timur terbukti melanggar netralitas ASN, karena melakukan kampanye untuk petahana Bupati Jember Faida.

“Kami menerima surat tembusan dari Komisi ASN bernomor R-988/KASN/3/2020 mengenai rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait netralitas ASN atas nama Muhammad Ghozali yang merupakan Camat Tanggul,” kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, Selasa (19/5).

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Menurutnya, surat Komisi ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN dengan nomor 356/K.JI-07/PM.05.02/II/2020 tertanggal 26 Februari yang telah dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Jember.

“Rekomendasi dari Komisi ASN itu ditujukan kepada Bupati Jember Faida selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Komisi ASN merekomendasikan empat hal,” ujarnya pula.

Rekomendasi yang pertama, yakni menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada ASN atas nama Muhammad Ghozali.

Kedua, menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN kepada Komisi ASN.

Kemudian, Bupati Jember diminta melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerjanya untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan.

“Komisi ASN juga merekomendasikan Bupati Jember memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN,” katanya.

Komisi ASN juga menyatakan agar rekomendasi segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi tersebut.

“Surat tembusan dari Komisi ASN kami terima Senin (18/5), walaupun surat rekomendasi tersebut tertanggal 17 Maret 2020,” katanya lagi. (Red)

Bawaslu Jember sudah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember terkait surat rekomendasi tersebut, dan pengakuan organisasi perangkat daerah itu juga baru menerima rekomendasi Komisi ASN pada Senin (18/5).

Ia menjelaskan, Bawaslu Jember akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi tersebut, karena ada batas waktu 14 hari terhitung dari rekomendasi diterima.

“Kami berharap Bupati Jember selaku Pejabat Pembina Kepegawaian segera menindaklanjuti isi rekomendasi Komisi ASN tersebut,” katanya pula.

ShareTweetSend
Previous Post

Prajurit TNI Ditahan 14 Hari Karena Ulah Si Istri

Next Post

Warga Terganggu Bongkahan Proyek Dibiarkan Menumpuk

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In