• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbukti Bela Petahana, Seorang Camat Langgar Netralitas ASN

Terbukti Bela Petahana, Seorang Camat Langgar Netralitas ASN

20 Mei 2020
in HEADLINE

Jatim, AP – Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan seorang camat di Kabupaten Jember, Jawa Timur terbukti melanggar netralitas ASN, karena melakukan kampanye untuk petahana Bupati Jember Faida.

“Kami menerima surat tembusan dari Komisi ASN bernomor R-988/KASN/3/2020 mengenai rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait netralitas ASN atas nama Muhammad Ghozali yang merupakan Camat Tanggul,” kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, Selasa (19/5).

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Menurutnya, surat Komisi ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN dengan nomor 356/K.JI-07/PM.05.02/II/2020 tertanggal 26 Februari yang telah dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Jember.

“Rekomendasi dari Komisi ASN itu ditujukan kepada Bupati Jember Faida selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Komisi ASN merekomendasikan empat hal,” ujarnya pula.

Rekomendasi yang pertama, yakni menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada ASN atas nama Muhammad Ghozali.

Kedua, menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN kepada Komisi ASN.

Kemudian, Bupati Jember diminta melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerjanya untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan.

“Komisi ASN juga merekomendasikan Bupati Jember memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN,” katanya.

Komisi ASN juga menyatakan agar rekomendasi segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi tersebut.

“Surat tembusan dari Komisi ASN kami terima Senin (18/5), walaupun surat rekomendasi tersebut tertanggal 17 Maret 2020,” katanya lagi. (Red)

Bawaslu Jember sudah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember terkait surat rekomendasi tersebut, dan pengakuan organisasi perangkat daerah itu juga baru menerima rekomendasi Komisi ASN pada Senin (18/5).

Ia menjelaskan, Bawaslu Jember akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi tersebut, karena ada batas waktu 14 hari terhitung dari rekomendasi diterima.

“Kami berharap Bupati Jember selaku Pejabat Pembina Kepegawaian segera menindaklanjuti isi rekomendasi Komisi ASN tersebut,” katanya pula.

ShareTweetSend
Previous Post

Prajurit TNI Ditahan 14 Hari Karena Ulah Si Istri

Next Post

Warga Terganggu Bongkahan Proyek Dibiarkan Menumpuk

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In