• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Modus Pembalakan Liar: Surat Jambi Tapi Kayu Asal Riau

Modus Pembalakan Liar: Surat Jambi Tapi Kayu Asal Riau

23 Mei 2020
in HEADLINE

Pekanbaru, AP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap satu unit truk tronton berisi lebih dari 30 ribu meter kubik kayu hutan campuran yang diduga kuat hasil pembalakan liar kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan dari penangkapan itu, polisi menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

“Modus kedua tersangka adalah dengan menggunakan dokumen terbang. Mereka memiliki SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dari Provinsi Jambi. Namun, asal kayu dari Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi,” ucap dia, Sabtu (23/5).

Kedua tersangka yang ditangkap berikut barang bukti berupa 1.477 keping kayu hutan alam dan tronton bernomor polisi BH-8951-KU itu adalah Suliadi alias Adi (45) dan Edi Saputra alias Putra (21). Keduanya merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.

Pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (19/5) lalu itu, kata Andri merupakan hasil penyelidikan panjang kepolisian dalam usaha membongkar sindikat perusak hutan lindung di Riau. Berawal dari laporan yang diterima Korps Bhayangkara sepekan sebelumnya, polisi langsung menurunkan tim untuk melakukan pengintaian.

Hingga akhirnya, polisi berhasil memetakan aktivitas bongkar muat kayu serta rute perjalanan truk tronton tersebut. Selanjutnya pada Selasa pagi medio pekan ini, polisi berhasil menangkap para tersangka berikut bukti kuat yang dikumpulkan terlebih dahulu.

Saat ini para tersangka masih ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Polda Riau masih akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara denda Rp2,5 miliar.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

PWI Berbagi Rejeki Ditengah Pandemi

Next Post

Wabup Batanghari Sofia Joesoef Tutup Usia, UE: Beliau Tokoh Politik Wanita Jambi

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In