• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah

Pemkot Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah

12 Oktober 2016
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungaipenuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah. Rabu (12/10) kemarin.

Sosialisasi yang digelar di ruang pola kantor Walikota Sungaipenuh itu dibuka langsung walikota diwakili wakil walikota (wawako), H. Zulhelmi, dengan  menghadirkan narasumber Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jambi, H. M. Taufik Yazak.

Berita Lainnya

UM Jambi Aktif Berkontribusi dalam Launching Rencana Investasi RBC Tahap Keempat dan Small Grant Periode Ketiga untuk Capai FOLU Net Sink 2030

Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Dalam sambutan dan arahannya, Wawako Zulhelmi  mengatakan, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pemerintah daerah wajib meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan,” jelas wawako.

Perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik, lanjut Zulhelmi, dibentuk dengan maksud memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik.

Wawako mengajak segenap aparatur di lingkungan Pemkot Sungaipenuh untuk melakukan reformasi birokrasi di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melalui pembangunan aparatur pemerintah yang professional dan berintegritas, untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan birokrasi yang mampu mendukung penyelenggaraan proses pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. hen

ShareTweetSend
Previous Post

27 THL Penyuluh Pertanian Ikut Tes CPNS

Next Post

Reshuffle Pejabat Batanghari Paling Cepat 15 Desember Ini

Related Posts

UM Jambi Aktif Berkontribusi dalam Launching Rencana Investasi RBC Tahap Keempat dan Small Grant Periode Ketiga untuk Capai FOLU Net Sink 2030

UM Jambi Aktif Berkontribusi dalam Launching Rencana Investasi RBC Tahap Keempat dan Small Grant Periode Ketiga untuk Capai FOLU Net Sink 2030

17 September 2025
Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

Konsolidasi 100 Persen Pemuda, Mahasiswa Untuk Ambil Alih Keputusan Politik di Jambi

16 September 2025
Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

15 September 2025
Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

13 September 2025
Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In