• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Kurir Sabu Divonis Mati, Penasihat Hukum: Ini Tidak Adil

Ilustrasi/net

Dua Kurir Sabu Divonis Mati, Penasihat Hukum: Ini Tidak Adil

3 Juni 2020
in HEADLINE

Sumsel, AP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 kilogram yang diamankan Tim Reaksi Cepat TNI AL Palembang.

Petikan vonis dibacakan hakim ketua Erma Suharti kepada terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51) dalam berkas terpisah, pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 3 Juni 2020.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“Mengadili dan memutuskan atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan keduanya dengan pidana mati,” ujar Erma membacakan putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda yang menuntut keduanya dihukum mati.

Keduanya terbukti tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Atas vonis mati tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH RI Nizar Taher akan mengajukan banding, sementara JPU pilih pikir-pikir.

“Keputusan ini tidak adil karena tidak sesuai fakta-fakta persidangan dan para terdakwa belum menerima sepeser pun upah dari perbuatannya, maka kami akan ajukan banding,” ujar Nizar.

Barang bukti 79 kilogram yang dibawa keduanya merupakan tangkapan narkoba paling besar yang pernah ada di Sumsel.

Kedua terdakwa ditangkap Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB, saat membawa 79 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.

Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, seorang bandar, Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut.

Lantas Deni dan Herman yang merupakan warga Jalan May Zen, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam, dan setelah mendapatkan pinjaman Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 untuk bertemu Yun di sebuah hotel.

Yun menawari Deni membawa sabu-sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram. Sabu-sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3-5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.

Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Hermam untuk membawanya ke Pulau Bangka.

Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais, Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang, Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.

Deni menghubungi penerima barang dan diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, lalu kapal cepat terdakwa merapat ke kapal penerima.

Kemudian, empat orang yang berada di kapal penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat ditumpangi Deni, lalu kapal penerima pergi.

Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku didapati empat tas koper berisi 79 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan.

Kedua terdakwa menambah catatan panjang vonis mati kasus narkoba di PN Palembang sejak Januari 2020.

Sebelumnya, seorang bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Michael Kosasih divonis mati pada 12 Februari, serta dua bandar 23 kilogram sabu-sabu bernama Uzama dan Andi divonis mati pada 16 April 2020. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Menjadi Fokus Karhutla Karena Berpotensi Melintas ke Negara Tetangga

Next Post

Penangguhan Ruslan Buton, Polisi: Nanti Penyidik Yang Menilai

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In