• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati Syahirsah Saat Pimpin Rapat Pembahasan New Normal

New Normal, Bupati Syahirsah: Tidak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

11 Juni 2020
in HEADLINE

Aksi Post.com- Pemerintah Kabupaten Batanghari tengah menggodok Peraturan Bupati(Perbup)Batanghari tentang denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Adapun jumlah besaran denda yang akan diterapkan tersebut sebesar Rp 50 Ribu bagi masyarakat keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Upaya tersebut sebagai langkah untuk menghadapi regulasi dari Pemerintah Pusat akan penerapan tatanan  baru atau new normal.
Hal itu bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang pentingnya protokol kesehatan covid-19.

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

“Akan kita berlakukan jika Perbup telah disahkan. Jika ditemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa denda Rp 50 ribu,” ujar Bupati Syahirsah kepada awak media di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Batanghari, Rabu (10/6/2020).

Ditegaskan Bupati, jika warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut tidak mempunyai uang maka sebagai jaminan identitas warga tersebut akan ditahan.

“Jika tidak ada uang, KTP nya ditahan,” tegasnya.

Dilanjutkannya, Perbup dibuat bukanlah untuk memberatkan masyarakat akan tetapi sebagai langkah agar masyarakat tetap mematuhi anjuran tentang pentingnya protokol kesehatan.

“Sebelumnya warga telah diberi bantuan berupa masker dari TP-PKK Batanghari, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak memakai masker,” Tutupnya. (Sup/hms)

ShareTweetSend
Previous Post

Paguyuban Warga Solo Gugat Perppu Pilkada 9 Desember

Next Post

Tiga Emak-emak Ditangkap, Sindikat KTP dan KK Palsu

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In