• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati Syahirsah Saat Pimpin Rapat Pembahasan New Normal

New Normal, Bupati Syahirsah: Tidak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

11 Juni 2020
in HEADLINE

Aksi Post.com- Pemerintah Kabupaten Batanghari tengah menggodok Peraturan Bupati(Perbup)Batanghari tentang denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Adapun jumlah besaran denda yang akan diterapkan tersebut sebesar Rp 50 Ribu bagi masyarakat keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Upaya tersebut sebagai langkah untuk menghadapi regulasi dari Pemerintah Pusat akan penerapan tatanan  baru atau new normal.
Hal itu bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang pentingnya protokol kesehatan covid-19.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

“Akan kita berlakukan jika Perbup telah disahkan. Jika ditemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa denda Rp 50 ribu,” ujar Bupati Syahirsah kepada awak media di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Batanghari, Rabu (10/6/2020).

Ditegaskan Bupati, jika warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut tidak mempunyai uang maka sebagai jaminan identitas warga tersebut akan ditahan.

“Jika tidak ada uang, KTP nya ditahan,” tegasnya.

Dilanjutkannya, Perbup dibuat bukanlah untuk memberatkan masyarakat akan tetapi sebagai langkah agar masyarakat tetap mematuhi anjuran tentang pentingnya protokol kesehatan.

“Sebelumnya warga telah diberi bantuan berupa masker dari TP-PKK Batanghari, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak memakai masker,” Tutupnya. (Sup/hms)

ShareTweetSend
Previous Post

Paguyuban Warga Solo Gugat Perppu Pilkada 9 Desember

Next Post

Tiga Emak-emak Ditangkap, Sindikat KTP dan KK Palsu

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In