• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Cek Man Cs Dipamerkan KPK, Siapa Tersangka Berikutnya?

Sidang berlangsung di PN Jambi menghadirkan Muhammad Imanuddin mengaku menyerahkan uang ke Rahima (Anggota dewan) di rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, di kawasan Telanaipura Kota Jambi pada awal Januari 2017/net

Cek Man Cs Dipamerkan KPK, Siapa Tersangka Berikutnya?

1 Juli 2020
in HEADLINE

JAMBI, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga eks anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Tiga bekas anggota DPRD itu, Cek Man dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan (TS) dari Fraksi PKB. Ketiganya dipamerkan KPK dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa 30 Juni 2020

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama mulai 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili mengatakan tiga tersangka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sebelumnya, kata dia, tiga orang yang ditahan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan 10 orang lainnya di mana tujuh orang telah divonis hakim dan mempunyai hukum tetap.

Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, kata Lili, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan.

“Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta,” kata Lili.

Adapun yang sudah diproses hingga ke persidangan, yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin, Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang dari unsur swasta. Kemudian, tujuh Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yakni Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Efendi Hatta.

Sementara masih dalam proses penyidikan, yaitu Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ).

Lili menyatakan perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Hal tersebut setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik.

“Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang,” kata Lili.

Ia menuturkan para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu.

Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.

“Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang ‘ketok palu’, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta perorang,” ujar Lili.

Untuk diketahui,  ini akan terus bergulir hingga KPK menemukan fakta baru dalam kasus itu. Biasanya, setelah adanya penahanan oleh KPK akan langsung mengumumkan tersangka baru. Karena tindak pidana korupsi, tidak mungkin cukup beberapa anggota dewan. Diduga seluruh anggota dewan yang jumlahnya 55 orang menerima suap. (Red)

Share13TweetSend
Previous Post

Legislator Usulkan Bentuk Badan Sosialisasi Pancasila

Next Post

Kemenag Keluarkan Paduan Lengkap Penyembelihan Hewan Kurban

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In