• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satres Narkoba Batanghari Bekuk Pasangan Suami Istri Di Pemayung

Satres Narkoba Batanghari Bekuk Pasangan Suami Istri Di Pemayung

4 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

Aksi Post.com- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari Kamis (02/07 2020) berhasil membekuk pasangan suami istri RH (42) dan PH (34) atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu.

Pasangan suami istri itu ditangkap di kediamannya RT.03 Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari sekira pukul 16.30 WIB tanpa ada perlawanan. Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam celana PH istri dari RH.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto
melalui Kasubag Humas Polres Batanghari IPTU Supradono menjelaskan, pasangan suami istri yang berhasil di bekuk tersebut merupakan target operasi tim Satresnarkoba Polres Batanghari.

” Penangkapan pasangan suami istri yang diduga pelaku tindak pidana kejahatan penyalahgunaan Narkotika ini berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor laporan: LP / A- 87 / VII / 2020 / SPK I /2020/ Res. Batanghari tanggal 2 Juli 2020.” Ujar IPTU Supradono.

Dijelaskannya kronologis penangkapan berawal, pada hari kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di rumah salah satu warga Rt.03 Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung.

Setelah itu sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penyergapan petugas itu anggota menemukan 1paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis Shabu yang didapat di bagian perut sebelah kanan didalam celana sot warna hitam Istri dari RH.

Setelah berhasil menangkap kedua pelaku polisi langsung menggelandangnya ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1Buah paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Shabu,
1 unit Hp Nokia warna putih
1 unit Hp Oppo Warna hitam tipe A5S
6 Buah plastik klip kosong ikuran Kecil
1 Bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, Uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 1 buah korek api mancis
1 Buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca
1Buah botol jajanan yang terbuat dari plastik warna merah Merk Chacha yang berisikan kaca pirek dan Satu Buah celana sot wanita warna Hitam,” Sebutnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.( Sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Jika Disingkirkan CE-Ratu, Safrial Tinggalkan PDI-Perjuangan?

Next Post

Ibu Hamil Di Batanghari Positif Terjangkit Covid-19

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In