• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Koordinasi Aceh Buru Pengirim Sabu

28 Gram Sabu Dimusnahkan Petugas

12 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Badan Nasional Narkotika Provinsi Jambi (BNNP) berhasil memusnahkan barang bukti jenis Narkotika seberat 28 gram hasil pengungkapan pada 30 Mei 2020 lalu.

Barang haram tersebut berhasil diamankan oleh Tim BNN dari tangan EA yang merupakan warga Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi dan S warga Danau Sipin, Kota Jambi, Jambi.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

“Ya kita musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 28 gram, total saat pengungkapan ada 30 gram, dua gramnya untuk barang kebutuhan dipersidangan,” kata AKBP Agus Setiawan, Kabid Penindakan BNNP Jambi, Minggu 12 Juli 2020.

Agus mengatakan, TKP pertama petugas berhasil mengamankan EA di Desa Suko Awin Jaya, kemudian berdasarkan pengembangan petugas kembali berhasil mengamankan rekannya yakni S di Danau Sipin, Kota Jambi, Jambi.

Kedua tersangka, menurut Agus ialah sebagai pengedar sekaligus bandarnya. Bahkan diterangkannya, tersangka disangsikan dengan pasal 112, 114 dan 32 sebagai penyahgunaan narkotika. Menurutnya, tersangka sengaja mengedarkan barang haram tersebut kepada konsumen yang tidak begitu mengerti terhadap bahayanya pengunaan narkotika.

“Sasaran mereka adalah buruh, petani dengan tipu sebagai penambah tenaga. Banyak petani yang menjadi sasaran mereka di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan,” ujarnya.

Kemudian katanya, barang haram tersebut didapatkan oleh tersangka berasal dari seseorang di Kota Jambi, Jambi. Namun, orang tersebut saat ini sudah dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

“Dalam transaksi mereka tidak serah terima secara langsung, itulah ciri khas dari kejahatan narkotika. Masih ada kesulitan kita untuk mengejar siapa pelaku yang jadi sumbernya,” katanya. (Budi)

Share1TweetSend
Previous Post

Polisi Tembak Mati Pelaku Jambret

Next Post

Telan Pil Pahit, Peserta Pemilu Langsung Diganti

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In