• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tjahjo Ingin Pangkas ASN Standart Adminitrasi

Tjahjo Kumolo/net

Perjalanan Dinas Diperbolehkan

14 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membolehkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas dengan syarat tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

“Surat edaran tersebut mencabut SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Tjahjo, Selasa (14/7).

Tjahjo mengatakan SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 itu akan menetapkan bahwa ASN dapat melakukan perjalanan dinas dengan memenuhi ketentuan memperhatikan status penyebaran COVID-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan Peta Zonasi Risiko COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kemudian, memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor bagi ASN pada satuan kerja lainnya.

Tjahjo mengatakan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan dengan memperhatikan Peraturan/Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) asal dan Peraturan/ Kebijakan Pemda tujuan perjalanan dinas mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Dia pun meminta agar pelaksanaan perjalanan dinas mematuhi kriteria dan persyaratan perjalanan dinas yang ditetapkan di dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, serta kebijakan lainnya yang terkait dengan Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Apabila melanggar, Tjahjo meminta diterapkan hukuman disiplin bagi ASN tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan terbitnya SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 dan dicabutnya SE Menteri PAN-RB No. 46 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB No. 55 Tahun 2020, maka pengaturan cuti bagi ASN dikembalikan sesuai ketentuan cuti yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP No. 49 Tahun 2018.

Tjahjo mengatakan SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru disusun sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 9 Juli 2020.

“Sekaligus menindaklanjuti arahan Bapak Presiden sehubungan dengan pelaksanaan tatanan baru masyarakat produktif dan aman COVID-19 dan memperhatikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, serta Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020,” kata Tjahjo. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Batanghari Meninggal Dunia Dihantam Corona

Next Post

Polri Tangani 55 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In