• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tanjab Barat Tangkap 4 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp245 Juta

Ilustrasi penangkapan uang palsu

Polisi Kejar DPO Kasus Uang Palsu

14 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Anggota Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi terus memburu seorang berinisial DM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian sebagai menjadi pelaku utama atau sebagai pencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah sempat beredar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberapa pekan lalu.

“Saat ini kami masih memburu seorang pelaku yang menjadi pencetak uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp245 juta, dan pelaku DM sudah ditetapkan sebagai DPO kepolisian serta berharap yang bersangkutan menyerahkan diri,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, Selasa (14/7).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Upaya pengembangan kasus pencetak uang palsu terus dilakukan, setelah empat orang pelaku lainnya turut mengedarkan upal tersebut ke masyarakat.

Setelah berhasil mengungkap kasus uang palsu itu, anggota polres menangkap empat orang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Rabu, 1 Juli 2020 lalu.

Penangkapan terhadap empat orang pemalsu uang pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp245 juta lebih dan empat orang itu, langsung ditahan di sel tahanan Mapolres.

Guntur Saputro mengatakan, terkait temuan ratusan juta rupiah uang palsu itu, empat orang ditetapkan tersangka dan satu pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial DM yang merupakan pencetak uang.

Pengakuan empat tersangka, DM yang jadi DPO merupakan warga Jambi yang saat ini sedang diselidiki keberadaannya.

Menurutnya, dari ratusan juta uang palsu sebagian sudah diedarkan ke pihak pedagang, dan sudah berhasil ditarik kembali sebagai barang bukti, dan uang palsu yang tercetak sebanyak Rp245 juta yang sudah disebar ke pedagang atau masyarakat senilai Rp1,5 juta di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro mengimbau agar masyarakat khususnya Jambi supaya lebih berhati-hati saat menerima uang pecahan Rp100 ribu dengan cara diterawang, diraba, dan dilihat, karena melihat uang palsu tidak menutup kemungkinan sudah banyak yang menyebar dan diminta agar masyarakat lebih teliti saat menerima uang pecahan Rp100 ribu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kejari Janjikan Tuntutan Maksimal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Next Post

Pasutri Kurir Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In