• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BKIPM Jambi Lepasliarankan Kembali 95.876 Benih Lobster

Bareskrim Tangkap Penyelundup Benih Lobster, Berkasnya Ditangani Polda Jambi

15 Juli 2020
in HEADLINE

JAMBI, AP – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan, pelaku tindak pidana pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.

“Kami menangkap tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan yang diduga melakukan tindak pidana perikanan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahardiantono, Rabu 15 Juli 2020.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Dari tersangka Kusmianto, penyidik menyita barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster. Syahar mengatakan penyidikan kasus ini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung. “Penyidikan berkasnya telah dianggap lengkap dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum. Kasus juga ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Polda Jatim,” kata mantan Kepala Biro PID Divhumas Polri ini.

Syahar mengatakan meski pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

“Dalam hal ini kepolisian tetap memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya terhadap budidaya dan ekspor benih lobster,” katanya.

Sementara terkait penanganan barang bukti, dari 73.200 ekor benih lobster, sebanyak 44 ribu ekor dilepas di Laut Carita, Banten. Sementara 29 ribu ekor untuk keperluan riset di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan.

Pelepasan benih lobster di Laut Carita dilakukan oleh pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan penyidik Bareskrim.

Atas perbuatannya, tersangka Kusmianto diduga melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Semua Wilayah Jambi

Next Post

Realisasi Impor Daging Tak Capai Target, Kementan: Terganggu Lockdown

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In