• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sulitnya Menangkap Djoko Sugiarto

Djoko Sugiarto Tjandra/net

Tanpa Seizin Kapolri, Bareskrim Keluarkan Surat Jalan DPO Korupsi

15 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan sementara internal Polri terhadap Prasetyo. “Surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Biro, itu inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Saat ini Brigjen Prasetyo Utomo sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri. Argo menegaskan jika dalam pemeriksaan, Prasetyo terbukti bersalah, maka dia akan dicopot dari jabatannya.

“Komitmen Bapak Kapolri (Idham Aziz) jelas. Hari ini Prasetyo sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” kata Argo.

Argo menambahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan bahwa setiap anggota Polri, dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan penghargaan atau hukuman sesuai dengan kinerjanya.

“Saat ini proses (pemeriksaan) sedang berjalan. Propam sedang bekerja. Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Tunggu saja pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri,” kata Argo.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat lalu kini tidak diketahui keberadaannya. Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kebijakan Susi Tenggelamkan, Menteri Edhy sebut Banyak Kampus Tak Punya Kapal

Next Post

Bikin KTP dan KK Gratis, Kenapa Harus Lewat Calo

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In