• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
‘Masuk Kamar Be Dak Ado Orang’

‘Masuk Kamar Be Dak Ado Orang’

15 Juli 2020
in HEADLINE

SAROLANGUN, AP – Aparat Kepolisian Sarolangun menangkap Ilham, 32 tahun, karena melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengungkapkan, perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya sendiri yang berada di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun pada Selasa 7 Juli pekan lalu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Kronologi kejadian kata Kapolres sekitar jam 9 pagi korban sedang berada di dapur, pelaku yang berada di ruang keluarga memanggil korban dan menawarkan uang Rp100 ribu. Korban menolak tawaran pelaku.  “Sinilah bentar be ado yang nak abang omongi serius, langsung masuk kamar be biak dak ado yang nengok,” kata pelaku saat itu.

Pelaku mencoba lagi merayu korban dengan mengatakan kalau ada hal serius yang mau dia bicarakan. Pelaku  ingin berbicara di kamar agar tidak didengar orang lain. Korban yang masih tergolong anak-anak dan masih polos ini pun mengikuti perintah pelaku.

“Korban masuk kamar dan pelaku mengikuti korban dari belakang, lalu sesampainya di dalam kamar pelaku langsung mengunci pintu kamar korban. Pelaku mendorong korban hingga terbaring,” ujar Kapolres, Rabu 15 Juli 2020.

Setelah korban jatuh di atas kasur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Pelaku melepaskan pakaian korban dan memperkosa korban. Setelah selesai dengan perbuatannya pelaku keluar melalui jendela kamar korban. Setelah kejadian itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

“Laporan Polisi nomor LP/ B-93 / VII /2020/SPKT/ Res Sarolangun,” kata Kapolres.

Setelah menelusuri jejak pelaku, polisi memperoleh informasi kalau pelaku berada di tambang batubara PT CTSP di Desa Bukit Peranginan. Unit Reskrim Polres Sarolangun pun langsung menuju lokasi tambang tersebut dan langsung menangkap pelaku. “Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 Ayat 2 jo pasal 76D pasal 82 ayat 1 pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Hamzah)

ShareTweetSend
Previous Post

Pembubaran Lembaga Bentuk Kejengkelan Jokowi

Next Post

Orang Miskin di Jambi Meningkat

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In