• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ditangkap di Perbatasan Jambi, Pecatan TNI Banting Setir Jadi Bandar Nakorba

Ditangkap di Perbatasan Jambi, Pecatan TNI Banting Setir Jadi Bandar Nakorba

24 Juli 2020
in HEADLINE

SUMSEL, AP – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan meringkus lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Riau di jalan lintas kawasan ketika memasuki jalan lintas perbatasan Palembang-Jambi pada Rabu kemarin 22 Juli 2020.

“Dari tangan para tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan plastik susu Milo berisi sekitar 3.000 gram dan pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus plastik putih berisi 2.000 butir,” kata Ketua Tim Berantas BNNP Sumsel Kombes Pol Hadi Kusno didampingi tim penyidik Kombes Pol Dwi Handoko, Jumat 24 Juli 2020.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Kombes Pol Hadi Kusno menjelaskan bahwa satu dari lima tersangka yang diamankan berinisial Ag (27) merupakan pecatan TNI kasus disersi dan pernah menjalani hukuman terkait narkoba.

Penangkapan para tersangka merupakan pengembangan laporan masyarakat yang mengatakan akan ada pengiriman narkoba dari Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menuju Palembang.

Berdasarkan informasi tersebut tim langsung turun ke lapangan dan menemukan target yang mengendarai sepeda motor Nmax warna putih dengan nomor polisi BG 6283 ACC dan mobil Honda Brio warna kuning mutiara dengan BG 111 FU dan berhasil mengamankan lima tersangka meskipun ada tersangka yang sempat melarikan diri ke dalam hutan, katanya.

Tersangka yang diamankan itu terus dilakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar tersangka lainnya dan memberantas bandar dan pengedar barang terlarang jaringan antarprovinsi itu.

“Untuk memberikan efek jera terhadap tersangka dan masyarakat lainnya agar tidak coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba, kami berupaya memprosesnya sesuai dengan Pasal 112, 114 dan 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujar dia. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Upacara HUT RI di Tanjabtim Terapkan Protokol Kesehatan

Next Post

Soal Anak Jokowi Dituding Lawan Kotak Kosong, Sekjen PDIP: Demokrasi yang Sehat

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In