• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ditangkap di Perbatasan Jambi, Pecatan TNI Banting Setir Jadi Bandar Nakorba

Ditangkap di Perbatasan Jambi, Pecatan TNI Banting Setir Jadi Bandar Nakorba

24 Juli 2020
in HEADLINE

SUMSEL, AP – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan meringkus lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Riau di jalan lintas kawasan ketika memasuki jalan lintas perbatasan Palembang-Jambi pada Rabu kemarin 22 Juli 2020.

“Dari tangan para tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan plastik susu Milo berisi sekitar 3.000 gram dan pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus plastik putih berisi 2.000 butir,” kata Ketua Tim Berantas BNNP Sumsel Kombes Pol Hadi Kusno didampingi tim penyidik Kombes Pol Dwi Handoko, Jumat 24 Juli 2020.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Kombes Pol Hadi Kusno menjelaskan bahwa satu dari lima tersangka yang diamankan berinisial Ag (27) merupakan pecatan TNI kasus disersi dan pernah menjalani hukuman terkait narkoba.

Penangkapan para tersangka merupakan pengembangan laporan masyarakat yang mengatakan akan ada pengiriman narkoba dari Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menuju Palembang.

Berdasarkan informasi tersebut tim langsung turun ke lapangan dan menemukan target yang mengendarai sepeda motor Nmax warna putih dengan nomor polisi BG 6283 ACC dan mobil Honda Brio warna kuning mutiara dengan BG 111 FU dan berhasil mengamankan lima tersangka meskipun ada tersangka yang sempat melarikan diri ke dalam hutan, katanya.

Tersangka yang diamankan itu terus dilakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar tersangka lainnya dan memberantas bandar dan pengedar barang terlarang jaringan antarprovinsi itu.

“Untuk memberikan efek jera terhadap tersangka dan masyarakat lainnya agar tidak coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba, kami berupaya memprosesnya sesuai dengan Pasal 112, 114 dan 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujar dia. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Upacara HUT RI di Tanjabtim Terapkan Protokol Kesehatan

Next Post

Soal Anak Jokowi Dituding Lawan Kotak Kosong, Sekjen PDIP: Demokrasi yang Sehat

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In