• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Anggota Dewan Muaro Jambi Ini Tak Menyesali Perbuatannya

Sidang kasus korupsi bantuan kelompok tani Muara Jambi dengan agenda tuntutan. Foto: Istimewa

Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Anggota Dewan Muaro Jambi Ini Tak Menyesali Perbuatannya

27 Juli 2020
in HEADLINE

JAMBI, AP – Anggota Dewan Muaro Jambi Fathuri Rahman tetap bersikeras tidak menyesali perbuatannya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Muaro Jambi menjatuhkan tuntutan seumur 2,6 tahun dan denda Rp50 juta kepada dirinya.

Terdakwa kasus korupsi bantuan kelompok tani di Muaro itu menganggap bahwa dia tidak bersalah dalam kasus ini. Hal ini terungkap pada sidang penyampaian nota pembelaan terdakwa Fathuri melalui penasehat hukumnya, Senin 27 Juli 2020.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dalam nota pembelaannya (pledoi), penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus pengadaan bantuan kelompok tani itu. Kemudian, Hakim Yandri Roni mengklarifikasikan kembali pernyataan penasehat hukum itu kepada Fathuri. Dan benar, Fathuri juga mengatakan tidak menyesali perbuatannya itu.

“Apakah terdakwa menyesal?? Ini ditanya biar sinkron dengan PH terdakwa ya,” tanya Yandri Roni. “Tidak,” jawab Fathuri.

JPU menuntut anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Fathuri Rahman dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi bantuan kelompok tani ini. Selain hukuman badan, Fathuri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan terhadap Fathuri dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi dengan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (16/7).

Selain pidana penjara dan denda, Fathuri juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta subsider 2 tahun penjara. Penuntut umum menilai, terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pada perkara bantuan sosial penyaluran bibit karet untuk kelompok tani.

Perbuatan terdakwa sebagaiamana diancam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tambang Liar di Kerinci Dibiarkan Pemerintah

Next Post

Di Merangin, Hal Terkecil Pun Dikorupsi

Related Posts

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In