• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Anggota Dewan Muaro Jambi Ini Tak Menyesali Perbuatannya

Sidang kasus korupsi bantuan kelompok tani Muara Jambi dengan agenda tuntutan. Foto: Istimewa

Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Anggota Dewan Muaro Jambi Ini Tak Menyesali Perbuatannya

27 Juli 2020
in HEADLINE

JAMBI, AP – Anggota Dewan Muaro Jambi Fathuri Rahman tetap bersikeras tidak menyesali perbuatannya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Muaro Jambi menjatuhkan tuntutan seumur 2,6 tahun dan denda Rp50 juta kepada dirinya.

Terdakwa kasus korupsi bantuan kelompok tani di Muaro itu menganggap bahwa dia tidak bersalah dalam kasus ini. Hal ini terungkap pada sidang penyampaian nota pembelaan terdakwa Fathuri melalui penasehat hukumnya, Senin 27 Juli 2020.

Berita Lainnya

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Dalam nota pembelaannya (pledoi), penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus pengadaan bantuan kelompok tani itu. Kemudian, Hakim Yandri Roni mengklarifikasikan kembali pernyataan penasehat hukum itu kepada Fathuri. Dan benar, Fathuri juga mengatakan tidak menyesali perbuatannya itu.

“Apakah terdakwa menyesal?? Ini ditanya biar sinkron dengan PH terdakwa ya,” tanya Yandri Roni. “Tidak,” jawab Fathuri.

JPU menuntut anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Fathuri Rahman dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi bantuan kelompok tani ini. Selain hukuman badan, Fathuri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan terhadap Fathuri dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi dengan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (16/7).

Selain pidana penjara dan denda, Fathuri juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta subsider 2 tahun penjara. Penuntut umum menilai, terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pada perkara bantuan sosial penyaluran bibit karet untuk kelompok tani.

Perbuatan terdakwa sebagaiamana diancam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tambang Liar di Kerinci Dibiarkan Pemerintah

Next Post

Di Merangin, Hal Terkecil Pun Dikorupsi

Related Posts

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In