• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
2017, Pemkot Bakal Miliki 30 SKPD

2017, Pemkot Bakal Miliki 30 SKPD

17 Oktober 2016
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Menyusul akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah pada 2017 mendatang. Berkaitan dengan perubahan perubahan dan adanya penambahan SKPD,  Pemkot Sungaipenuh juga telah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas di DPRD kota Sungaipenuh, untuk dilakukan Evaluasi oleh Gubenernur Jambi, selanjutnya disahkan.

Perubahan SKPD dari 26 SKPD menjadi 30 instansi, dengan rincian 23 Dinas, 4 Badan, 2 Sekretariat dan 1 Inspektorat. Perubahan ini, juga disesuaikan dengan  amanah UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah dan perubahannya. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, selanjutnya diatur dalam Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Berita Lainnya

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Hal ini diungkapkan, Kabag Organisasi Setda Sungaipenuh, Zanti Ismawan, kepada harian ini, kemarin. Menurut dia, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sungaipenuh, sudah diajukan ke Pemrov Jambi.

“Sudah diajukan ke Pemprov Jambi, untuk dilakukan evaluasi, dan kita masih menunggu pengesahan dari Gubernur,” ungkap Zanti Ismawan.

Penuturan Zanti, saat ini jumlah instansi pemerintah lingkup Pemkot Sungaipenuh, sebanyak 26 instansi. Terdiri dari 11 Dinas, 10 Instansi Teknis dan 3 instansi lainnya seperti badan dan kantor, serta 2 sekretariat.

“Kalau disahkan Perda ini, maka berubah menjadi 30 Instansi, yang terdiri dari 23 Dinas, 4 Badan, 2 Sekretariat dan 1 inspektorat,” beber Zanti Ismawan. Lanjut dia, perubahan perangkat Dinas yang sebelumnya 11 dinas menjadi 23 dinas, sebagiannya dinas baru, bahkan sebagian instansi naik kelas, seperti badan dan kantor.

“Sekarang tidak ada instansi dengan nama kantor lagi, begitupun untuk badan, juga sudah naik tipe,” sebut dia. Berdasarkan PP nomor 18 tentang Perangkat Daerah, yang telah Undang-undangkan pada 15 Juni 2016, pasal 124 ayat 2 dijelaskan, pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah diselesaikan paling lambat enam bulan terhitung sejak PP diundangkan. Pengakuan Zanti, Perangkat daerah yang baru ini, mulai diberlakukan pada APBD tahun 2017 mendatang. Selain itu, posisi kepala SKPD juga harus segera ditetapkan.

Perda Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sungaipenuh, yang telah diajukan untuk dilakukan Evaluasi dan menunggu pengesahannya.  Juga tercatat beberapa Dinas baru sebelumnya tergabung dalam instansi lain, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Perkumiman dan Pertanahan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Kebudayaan dan pariwisata, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.

Disamping itu, penuturan Zanti, juga ada perubahan tipe yang sebelumnya badan setelah disahkan Perda menjadi dinas, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perpustakaan.

Kemudian perangkat daerah menjadi empat badan, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian  dan Pengembangan SDM, serta Badan Penelitian dan Pengembangan. “Perubahan ini akan berlaku pada APBD 2017 nanti, saat ini kita mesih menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat, sudah dievaluasi dan disahkan”, tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Konsultasi Hutang Pihak Ketiga Menjadi Perdebatan

Next Post

Imbas Kerusakan 30 Titik Pipa PDAM

Related Posts

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

5 April 2026
Cek Persiapan Venue Piala Dunia di Palembang

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

5 April 2026
Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In